Jakarta, 13 Oktober 2025, Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Workshop dalam rangkaian kegiatan Adjunct Professor dengan Tema “Legal Professional Ethics in the Digital Era: Challenges and Transformations”. Kegiatan ini menghadirkan salah satu Akademisi dari Faculty of Law Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Prof. Dr. Nazli Ismail. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)  Dr. Suherman, S.H., M.H. melalui zoom meeting, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kuliah tamu. Pasca Kuliah Tamu, kegiatan kembali dilanjutkan dengan mengadakan Workshop Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dengan Tema “Cyber Law for Sustainable Development: Data Protection, Cybersecurity, and Access to Justice”.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Gelar Kajian Visi, Misi, dan Kurikulum: Perkuat Kompetensi Sarjana Hukum Menuju Kurikulum Internasional

Dalam kegiatan Workshop ini juga dipimpin oleh Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M dan dihadiri juga oleh Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., Dalam paparannya, Prof. Nazli Ismail menyatakan bahwa dalam cyber law terdapat istilah cyberspace yang pertama kali dikemukakan oleh William Gibson pada tahun 1984 dalam novelnya yang berjudul “Neuromancer”. Prof. Nazli Ismail dalam paparannya menekankan bahwa isu yang paling menyita perhatian publik Malaysia berkenaan dengan cyber law adalah cyberbullying. Ia melanjutkan, efek atau dampak yang paling berbahaya dari cyberbullying adalah menyerang kesehatan mental (mental healt). Beliau memberi contoh seperti yang terjadi di Malaysia, dimana terdapat seorang anak korban cyberbullying yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri yang diduga penyebabnya adalah karena frustasi. Selain itu, Ia juga memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi (data security) dalam konteks cyber law. Perlindungan data pribadi ini menjadi salah satu isu yang paling krusial ditengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, semakin banyak orang yang menggunakan teknologi, maka semakin besar potensi terjadinya kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, Prof. Nazli Ismail mengingatkan dan berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk berhati-hati dalam bersosial media karena hal tersebut cukup riskan terhadap data-data pribadi.

Berita Terkait :  Membahas Arah Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. Guru Besar Hukum Pidana UPH menjadi narasumber Kuliah Umum S1

Melalui Workshop ini, diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas critical thinking mahasiswa dalam melakukan analisis kasus-kasus siber dan berbagai problematika serta tantangannya, baik saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Share

Contact Us

×