FH UPNVJ Selenggarakan PARALEGAL “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan” Bersama Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
- Jumat, 17 Oktober 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 16 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menggelar kegiatan PARALEGAL Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen tridarma perguruan tinggi dalam memperkuat peran akademik dan sosial mahasiswa di bidang hukum.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sukoco Hendarto, S.E., M.Sos., seorang Penyuluh Hukum Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang menyampaikan materi berjudul “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan.”
Sukoco Hendarto saat ini di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Ia merupakan lulusan Magister Sosial Universitas Nasional (S2, 2023) dan sebelumnya menempuh pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (2012).
Selama kariernya, Sukoco dikenal sebagai aparatur yang berdedikasi tinggi dalam bidang penyuluhan hukum, pengelolaan keuangan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) KPK dan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI), serta telah menerima berbagai penghargaan prestisius seperti Satyalancana Karya Satya X (2018), Pegawai Terbaik Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (2023), dan Karya Dhika Madya Award (2025) dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Dengan moto hidupnya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,” Sukoco menjadi sosok penyuluh hukum yang menginspirasi, berkomitmen untuk membawa nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam setiap perannya.
Makna dan Pentingnya Tema: Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan
Dalam paparannya, Sukoco Hendarto menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas ketimpangan sosial. Ia mengutip prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta sama di hadapan hukum.”
Tema “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan” dipilih untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa hukum tentang pentingnya perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi dalam praktik hukum. Sukoco menjelaskan bahwa masih banyak tantangan dalam penerapan hukum yang berpihak pada kelompok rentan, terutama akibat bias budaya patriarki, stereotip gender, dan minimnya kesadaran hukum di masyarakat.
“Keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat. Paralegal dan calon praktisi hukum harus menjadi jembatan bagi suara-suara yang tak terdengar — perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan kaum miskin kota. Mereka semua berhak atas akses hukum yang setara,” ujar Sukoco.
Isi Materi dan Diskusi Interaktif
Dalam penyuluhan yang berlangsung secara interaktif tersebut, Sukoco memaparkan konsep-konsep penting seperti:
Definisi Gender dan Perbedaannya dengan Jenis Kelamin (Seks) — Gender merupakan konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipertukarkan, sedangkan jenis kelamin bersifat biologis dan kodrati.
Diskriminasi Gender dan Tantangannya — Ketidakadilan dalam pembagian peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang masih sering terjadi di tempat kerja, pemerintahan, maupun rumah tangga.
Kelompok Minoritas dan Rentan — Termasuk kelompok perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta komunitas minoritas etnis dan agama yang sering mengalami marginalisasi.
Prinsip-prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi — Berdasarkan instrumen internasional seperti CEDAW, ICCPR Pasal 27, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menjadi dasar hukum global untuk melindungi kelompok rentan.
Sukoco juga menyoroti beberapa kasus nyata yang mencerminkan tantangan akses keadilan di Indonesia, seperti diskriminasi terhadap penganut agama minoritas dan keterbatasan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan mahasiswa hukum dalam memperkuat sistem perlindungan hukum yang inklusif.
“Menguatkan kaum rentan berarti memperkuat pondasi kemanusiaan. Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dari keadilan,” tegasnya.
Dalam sesi akhir, Sukoco menyampaikan pendekatan “Meaning Direction” atau arah perubahan sistematis untuk mewujudkan keadilan yang inklusif melalui lima aspek strategis:
Regulasi dan Kebijakan: harmonisasi peraturan pusat-daerah agar tidak diskriminatif dan memastikan tindakan afirmatif bagi kelompok rentan.
Penegakan Hukum: pelatihan aparat dengan perspektif gender dan HAM serta pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan aman.
Aksesibilitas: memperluas layanan bantuan hukum hingga pelosok desa dan memperhatikan aksesibilitas disabilitas.
Pendidikan dan Kesadaran Hukum: menanamkan nilai HAM sejak dini dan menggunakan bahasa sederhana dalam edukasi hukum masyarakat.
Kolaborasi Multi Pihak: memperkuat kemitraan antara pemerintah, perguruan tinggi, LSM, media, dan komunitas lokal.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Mahasiswa aktif berdialog, menanyakan implementasi hukum dalam kasus diskriminasi gender dan bagaimana peran paralegal dalam memperjuangkan hak kelompok rentan di masyarakat.
Koordinator LKBH FH UPNVJ, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal FH UPNVJ 2025, yang menanamkan semangat keadilan sosial dan kepedulian terhadap isu kemanusiaan.
“Kami ingin mahasiswa FH UPNVJ tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki empati sosial dan perspektif gender dalam setiap analisis hukum yang mereka lakukan,” ujar Dr. Heru.
Melalui kegiatan PARALEGAL bersama Sukoco Hendarto, S.E., M.Sos., Fakultas Hukum UPNVJ mempertegas komitmennya dalam membentuk calon-calon sarjana hukum yang humanis, berkeadilan, dan inklusif.
Kegiatan ini bukan hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga membangkitkan kesadaran moral bahwa keadilan sejati adalah keadilan yang “tidak memilih siapa yang berhak diperjuangkan.”