Kamis, 13 Agustus 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menghadirkan Cahya H. Harefa, SE, Ak., MBA, CA, MH., Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber pada hari kedua kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FH UPNVJ Tahun 2026. Kehadiran narasumber dari KPK menjadi momentum strategis untuk menanamkan nilai integritas dan kesadaran antikorupsi kepada mahasiswa sejak awal menjalani kehidupan akademik.

Mengangkat tema “Membangun Generasi Berintegritas: Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Cahya H. Harefa mengajak mahasiswa memahami bahwa pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika. Materi yang disampaikan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, faktor penyebab, dampak, serta strategi pemberantasan korupsi.

Dalam pemaparannya, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, serta benturan kepentingan dalam pengadaan. Pemahaman tersebut penting bagi mahasiswa hukum agar mampu mengenali berbagai bentuk perilaku koruptif dan memahami konsekuensi hukumnya.

Berita Terkait :  Pengisian Survei Student Workload di Lingkungan UPN “Veteran” Jakarta

Cahya juga menekankan bahwa perilaku koruptif dapat berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Melalui sesi ice breaking bertajuk “Harga Sebuah Nilai”, mahasiswa diajak merefleksikan bagaimana kompromi terhadap kejujuran, bahkan dalam lingkungan akademik, dapat menjadi pintu masuk terhadap perilaku yang lebih serius.

Konteks integritas di lingkungan perguruan tinggi turut menjadi perhatian. Materi KPK menunjukkan bahwa risiko korupsi di perguruan tinggi dapat muncul dalam berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset dan kerja sama.

Selain itu, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan menghindari konflik kepentingan serta memahami mekanisme pengendalian gratifikasi. Dalam materi disebutkan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban dapat dianggap sebagai suap. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai salah satu bentuk perlindungan diri dan upaya pencegahan korupsi

Berita Terkait :  Rapat Sosialisasi Pemutakhiran Sister dan Sinta Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Pada kesempatan tersebut, mahasiswa FH UPNVJ juga didorong untuk tidak hanya memahami nilai integritas secara konseptual, tetapi mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pesan penting yang disampaikan adalah “Biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.” Mahasiswa diharapkan mampu menjaga kejujuran, menghindari konflik kepentingan, menolak praktik koruptif, serta berani mencegah dan melaporkan korupsi yang diketahui.

Dengan semangat membangun generasi berintegritas, FH UPNVJ menegaskan komitmennya untuk menjadikan pendidikan tinggi sebagai ruang strategis dalam membentuk calon-calon sarjana hukum yang berintegritas, profesional, dan memiliki kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Share
Tags:

Contact Us

×