Salah satu pembahasan utama yang disampaikan adalah mengenai exclusion clause, yaitu klausula dalam kontrak yang membatasi, mengecualikan, atau mengubah tanggung jawab, kewajiban, maupun upaya hukum yang dapat muncul dari suatu hubungan hukum.
Dr. Helmi kemudian memberikan perbandingan antara sistem hukum Malaysia dan Indonesia. Malaysia memiliki tradisi common law yang kuat dipengaruhi hukum Inggris, sementara Indonesia menganut tradisi civil law yang memiliki pengaruh kuat dari hukum Belanda. Perbedaan sistem tersebut turut memengaruhi pendekatan masing-masing negara dalam menangani persoalan kontrak dan perlindungan konsumen.
Dalam konteks Malaysia, pembahasan turut menyoroti Consumer Protection Act 1999, khususnya ketentuan mengenai unfair contract terms. Beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan dalam menilai suatu klausula antara lain ketimpangan posisi tawar, pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian, cara klausula ditampilkan, serta tingkat ketidakadilan dari ketentuan tersebut.