Jakarta, 16 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas wawasan civitas akademika tentang dinamika sosial dan struktur masyarakat di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan PARALEGAL Tahun 2025 dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Jakarta, yaitu Bapak Wahyu Warsito, S.H., M.H., seorang Penyuluh Hukum Ahli Muda yang telah berpengalaman dalam bidang pembinaan dan edukasi hukum masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda FH UPNVJ dari LKBH FH UPNVJ untuk memperkuat peran pendidikan hukum berbasis masyarakat (community-based legal education) yang selaras dengan semangat Bela Negara dan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.

Beliau merupakan lulusan Magister Hukum (S2) yang aktif dalam memberikan penyuluhan dan pelatihan hukum di berbagai lembaga pendidikan, pemerintahan, dan komunitas sosial.

Dengan pengalaman yang luas di bidang penyuluhan hukum, advokasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat, beliau menjadi salah satu figur penting dalam upaya peningkatan literasi hukum masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam paparannya yang berjudul “Struktur Masyarakat”, Wahyu Warsito menjelaskan secara mendalam mengenai konsep struktur sosial dan dinamika masyarakat, yang menjadi pondasi penting dalam memahami sistem hukum dan tatanan sosial di Indonesia.

Beliau memulai dengan menjelaskan bahwa struktur sosial tidak hanya berupa susunan fisik, tetapi juga susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok masyarakat. Menurut beliau, struktur masyarakat terbentuk dari hubungan antarindividu yang memiliki status dan peran sosial yang berbeda, yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam membentuk pola kehidupan sosial.

Berita Terkait :  Telah Dibuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kerjasama PERADI dengan UPNVJ Segera Daftarkan Dirimu!

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dua komponen utama dalam struktur masyarakat, yaitu:

  • Stratifikasi Sosial, yakni pembagian masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan sosial berdasarkan faktor ekonomi, pendidikan, dan kekuasaan.

  • Diferensiasi Sosial, yaitu pengelompokan masyarakat berdasarkan perbedaan ras, suku bangsa, profesi, agama, hingga jenis kelamin.

Wahyu juga menekankan bahwa struktur sosial masyarakat Indonesia sangat beragam, dipengaruhi oleh faktor geografis, kebudayaan, dan pembangunan. Keberagaman ini, menurutnya, menjadi kekayaan sosial yang perlu dipahami secara sosiologis agar hukum yang diterapkan di masyarakat dapat berjalan secara adil dan inklusif.

“Masyarakat kita bersifat dinamis, bukan statis. Ia akan terus berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu, hukum juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi,” tutur Wahyu dalam sesi penyuluhan.

Penyuluhan Interaktif: Antara Desa dan Kota

Dalam sesi selanjutnya, Wahyu mengajak peserta memahami perbedaan karakteristik antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pedesaan memiliki hubungan sosial yang lebih erat, kehidupan religius yang kuat, serta sistem gotong royong yang tinggi. Sedangkan masyarakat perkotaan lebih rasional, individualistis, dan terbuka terhadap perubahan sosial yang cepat.

Menurutnya, pemahaman terhadap perbedaan karakter masyarakat ini penting bagi mahasiswa hukum untuk mampu menerapkan pendekatan hukum yang kontekstual dan humanis di lapangan.

“Hukum bukan hanya norma tertulis, tapi juga refleksi dari nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat. Mahasiswa hukum harus memahami bagaimana struktur masyarakat mempengaruhi perilaku hukum,” jelasnya.

Manfaat Belajar Sosiologi Hukum

Selain menjelaskan struktur sosial, Wahyu juga memperkenalkan pentingnya ilmu sosiologi dalam studi hukum. Ia menegaskan bahwa sosiologi hukum membantu memahami bagaimana hukum bekerja di masyarakat, termasuk fenomena sosial seperti ketimpangan, konflik, dan perubahan sosial.

Berita Terkait :  Mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta Adakan Seminar Perlindungan Hak Cipta di RPTRA Malinjo

Dalam materinya, Wahyu menyinggung beberapa manfaat sosiologi bagi mahasiswa hukum, antara lain:

  • Membantu memahami hubungan antara individu, masyarakat, dan hukum;

  • Menjadi dasar analisis dalam pembuatan kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat;

  • Membentuk cara berpikir kritis, logis, dan analitis terhadap fenomena hukum yang berkembang.

Refleksi dan Harapan

Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan suasana interaktif. Mahasiswa aktif bertanya dan berdiskusi, terutama terkait pengaruh perubahan sosial terhadap penegakan hukum di Indonesia. Beberapa mahasiswa juga menyoroti tantangan hukum dalam menghadapi perbedaan struktur sosial antarwilayah, dari perkotaan hingga pedesaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa mampu memperluas perspektif hukum tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari aspek sosiologis dan kultural, sehingga dapat memahami hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang hidup di masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah mendukung kegiatan penyuluhan hukum ini.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut agar mahasiswa semakin peka terhadap dinamika sosial dan lebih siap terjun ke masyarakat sebagai sarjana hukum yang humanis dan berintegritas,” ujar Dekan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Struktur Masyarakat” menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum UPNVJ dalam menanamkan nilai-nilai keilmuan dan pengabdian masyarakat. Melalui sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum pemerintah, FH UPNVJ berkomitmen untuk terus membentuk mahasiswa yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memahami masyarakat yang menjadi subjek hukumnya.

Share

Contact Us

×