Depok, 29 Oktober 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internasional melalui kolaborasi dengan Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, dan TP-PKK Kota Depok. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama akademik lintas negara dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini memperoleh dukungan pendanaan internal Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat serta pengembangan kolaborasi akademik internasional.

Mengangkat tema mengenai pemetaan risiko sengketa, penguatan literasi hukum, dan pendekatan mediasi bagi pelaku UMKM, kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam kegiatan usaha sehari-hari. Kolaborasi ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman akademik dalam mengembangkan pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.

Pembuka Kegiatan oleh Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Rangkaian kegiatan diawali dengan sesi pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Dr. Suherman, S.H., LL.M., sekaligus menjadi pembicara utama dalam kegiatan Abdimas Internasional tersebut.

Dalam sambutannya, Dr. Suherman, S.H., LL.M. menyampaikan, pentingnya memahami struktur kelembagaan Tim Penggerak PKK Kota Depok dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM lokal. Secara struktural, pembagian kerja PKK dilaksanakan melalui empat Kelompok Kerja (Pokja) yang menjalankan fungsi sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.

Dari keempat kelompok tersebut, Pokja II dan Pokja III memiliki keterkaitan langsung dengan pembinaan pelaku UMKM. Pokja II berfokus pada pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan koperasi, termasuk pelatihan keterampilan usaha, fasilitasi pembentukan koperasi lokal, serta pembinaan pra-koperasi bagi pelaku usaha mikro. Sementara itu, Pokja III berfokus pada pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga, dengan cakupan pembinaan UMKM di bidang produk olahan makanan, kerajinan, fesyen, batik lokal, serta pemanfaatan pekarangan rumah melalui program UP2K.

Adapun Pokja I berperan dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila serta gotong royong, sedangkan Pokja IV berfokus pada kesehatan, kelestarian lingkungan, dan perencanaan sehat. Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan UMKM berkaitan dengan  dukungan kebutuhan pendidikan, keterampilan, kelembagaan, dan lingkungan sosial masyarakat.

Memetakan Risiko Sengketa Sejak Awal

Pada sesi pertama, Dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Pemetaan Risiko Sengketa dalam Kegiatan Usaha UMKM”. Materi ini menekankan bahwa setiap transaksi usaha pada dasarnya membentuk hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Sejumlah potensi sengketa yang dibahas meliputi keterlambatan pembayaran, hasil penjualan titip jual yang tidak disetorkan, ketidaksesuaian barang dengan pesanan, pelanggaran kesepakatan oleh mitra usaha, perselisihan pembagian keuntungan, keluhan konsumen, serta peniruan merek atau desain produk.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ kembali menjadi Narasumber Diskusi Pakar dengan Badan Keahlian DPR RI

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan mengandalkan kepercayaan dan kesepakatan lisan tanpa dokumentasi yang memadai. Ketika terjadi perbedaan penafsiran, pelaku usaha dapat mengalami kesulitan membuktikan isi kesepakatan, nilai transaksi, tenggat pembayaran, maupun tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, peserta diperkenalkan dengan pendekatan pemetaan risiko berdasarkan kemungkinan terjadinya masalah dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Melalui pendekatan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat mengidentifikasi titik rawan dalam kegiatan usahanya dan menentukan persoalan yang perlu diprioritaskan penanganannya.

Penguatan Literasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan Sengketa

Pada sesi kedua, Dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H., membawakan materi “Pencegahan Sengketa melalui Penguatan Kesadaran dan Literasi Hukum”. Pembahasan diarahkan pada upaya mengubah pengetahuan hukum menjadi kebiasaan yang diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan usaha. Literasi hukum dapat membantu agar memahami informasi hukum, mengenali risiko, serta mengetahui kapan dan ke mana harus mencari bantuan. Kesadaran hukum kemudian diwujudkan melalui perilaku nyata dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Materi ini menekankan pentingnya penataan legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan sesuai tingkat risiko dan kegiatan usaha, pemenuhan kewajiban perpajakan, pencatatan keuangan, serta pendaftaran merek. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa dokumen dan perizinan yang dimiliki sesuai dengan karakteristik usahanya.

Selain legalitas, penyusunan perjanjian tertulis menjadi salah satu langkah preventif yang penting. Perjanjian idealnya memuat identitas para pihak, objek perjanjian, harga dan mekanisme pembayaran, jangka waktu, akibat wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta domisili hukum. Bukti transaksi seperti nota, invoice, bukti transfer, tanda terima, dan komunikasi bisnis juga perlu disimpan secara tertib. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum tanpa biaya bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting agar pelaku UMKM mengetahui adanya jalur bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan usaha.

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pada sesi ketiga, Assoc. Prof. Madya Dr. Nur Ezan Rahmat, Dekan Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), menyampaikan materi berjudul “Mediation Approach for MSMEs: A Comparative Perspective”. Materi ini mengkaji konsep, prinsip, dan tahapan mediasi, sekaligus membandingkan kerangka penyelesaian sengketa di Indonesia dan Malaysia.

Mediasi dipaparkan sebagai proses penyelesaian sengketa secara sukarela dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Mediator membantu para pihak berkomunikasi, memahami kepentingan masing-masing, dan merumuskan kesepakatan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan keputusan kepada para pihak.

Berita Terkait :  Career Insights Day 2026 BEM FH UPNVJ Hadirkan Wawasan Karier dan Profesi Hukum

Pendekatan ini dinilai relevan bagi UMKM karena hubungan usaha sering kali berlangsung secara berulang dan melibatkan pemasok, pelanggan tetap, maupun mitra titip jual yang berada dalam lingkungan sosial yang sama. Penyelesaian yang semata-mata berorientasi pada menang dan kalah berisiko merusak hubungan bisnis, bahkan ketika salah satu pihak memperoleh kemenangan secara hukum.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Madya Dr. Nur Ezan Rahmat menjelaskan sejumlah prinsip mediasi, antara lain kesukarelaan, kerahasiaan, netralitas mediator, kemandirian para pihak dalam menentukan hasil, fleksibilitas, dan iktikad baik. Proses mediasi dapat dimulai dengan pembukaan, penyampaian perspektif masing-masing pihak, penggalian kepentingan, pertemuan terpisah apabila diperlukan, perumusan pilihan penyelesaian, hingga penyusunan kesepakatan tertulis.

Dalam sistem hukum di Indonesia, sejumlah pilihan penyelesaian sengketa terdapat dari negosiasi, mediasi di luar pengadilan, mediasi di pengadilan, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga gugatan sederhana. Dasar hukum yang dibahas mencakup Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan terkait lainnya.

Sementara itu, Malaysia memiliki kerangka khusus melalui Mediation Act 2012 (Act 749), yang mengatur mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Perbandingan ini membuka ruang pembelajaran mengenai bagaimana mediasi dapat lebih dipercaya dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai pilihan awal sebelum menempuh proses litigasi.

Mendorong UMKM Lebih Sadar Hukum dan Tangguh Menghadapi Sengketa

Ketiga sesi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara identifikasi risiko, pencegahan sengketa, dan pemilihan mekanisme penyelesaian yang tepat. Pemetaan risiko membantu pelaku usaha mengenali potensi masalah sejak dini, literasi hukum mendorong pembentukan kebiasaan usaha yang lebih tertib, sedangkan mediasi menyediakan alternatif ketika sengketa tetap terjadi.

Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, penguatan kapasitas hukum UMKM diharapkan dapat tercermin dalam praktik usaha sehari-hari. Penataan legalitas, penggunaan perjanjian tertulis, penyimpanan bukti transaksi, penanganan keluhan, dan pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan langkah penting dalam membangun usaha yang lebih terlindungi.

Kolaborasi FH UPN “Veteran” Jakarta, Faculty of Law UiTM, dan TP-PKK Kota Depok ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Dengan meningkatnya literasi hukum dan pemahaman mengenai mediasi, pelaku usaha diharapkan memiliki bekal yang lebih baik untuk mengelola risiko, menjaga hubungan bisnis, serta mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Share
Tags:

Contact Us

×