Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) baru saja menyelenggarakan pelatihan asisten laboratorium yang bertempat di Ruang Peradilan Semu Lantai 4 Fakultas Hukum UPNVJ. Acara ini berlangsung pada tanggal 19 Februari 2024, dimulai dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan asisten laboratorium serta mahasiswa yang mengambil mata kuliah praktik hukum khususnya dalam konteks peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara. Para peserta akan mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka melalui sesi-sesi yang dipandu oleh narasumber ahli di bidangnya.

Pada awal acara, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta memberikan sambutannya kepada para peserta dengan mengatakan bahwa pelatihan ini hadir untuk memberikan pengetahuan serta keterampilan kepada asisten laboratorium untuk dapat memberikan pemahaman secara objektif kepada para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Praktek Hukum di semester 4 ini.

Narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain:

1. Amodra Putra Mahardika, S.H. dari HIS & Partners Law Firm, akan membawakan materi mengenai Peradilan Pidana.

Pada kesempatan kali ini, Amodra Amodra Putra Mahardika, S.H., mengatakan bahwa dalam peradilan pidana harus mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para asisten laboratorium setidaknya harus mengetahui dasar-dasar yang ada di dalam KUHAP agar pengajaran hukum acara pidana khususnya dapat terlaksana secara benar sesuai dengan ketentuan KUHAP tersebut. Amodra juga menjelaskan mengenai prosedur proses peradilan pidana yang diawali dengan proses penyelidikan, lalu proses penyidikan, dilanjutkan hingga kepada proses pra penuntutan, persidangan, upaya hukum (jika para pihak menginginkannya), hingga pada upaya eksekusi putusan hakim. Selanjutnya, pemateri juga menjelaskan mengenai susbtansi dari seluruh berkas pidana yang dimulai dari surat kuasa, dakwaan, eksepsi, replik, duplik, tuntutan, hingga pada putusan pengadilan. Keseluruhannya disusun dalam proses pidana agar hak-hak dari terdakwa maupun terpidana tetap terjaga dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan penegak hukum.

Berita Terkait :  Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

2. Muhammad Resha Tenribali Siregar, S.H., M.H. dari Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, akan membawakan materi mengenai Peradilan Perdata.

Pada kesempatan ini, Muhammad Resha Tenribali Siregar, S.H., M.H., menjelaskan mengenai proses peradilan perdata yang masih diatur dalam ketentuan atau aturan warisan dari Belanda. Resha mengatakan bahwa proses peradilan perdata masih mengacu pada HIR (Herziene Indlasch Reglement) , RbG (Rechtreglement voor de Buitengewesten), dan RV (Reglement op de Rechtsvordering) yang dinilai masih relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia. Walau saat ini sudah digodok mengenai rancangan undang-undang hukum acara perdata di DPR. Resha pun mengatakan bahwa proses peradilan perdata dimulai dari proses pendaftaran gugatan, proses mediasi, pembacaan gugatan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela (apabila menyinggung mengenai kewenangan peradilan), pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Selain itu, pemateri Resha juga menjelaskan mengenai substansi dari gugatan, eksepsi hingga pada replik dan duplik. Keseluruhan dari proses maupun administrasi ini setidaknya diketahui oleh asisten laboratorium agar dapat mengajarkan proses peradilan perdata secara komprehensif kepada mahasiswa.

3. Muhammad Aulia Y. Guzasiah, S.H., M.H. dari Nindyo & Associates Attorney at Law, akan membawakan materi mengenai Peradilan Tata Usaha Negara

Pemateri ketiga pada acara kali ini, Muhammad Aulia Y. Guzasiah, S.H., M.H., menjelaskan mengenai proses peradilan tata usaha negara yang merujuk pada UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya di UU No. 3 Tahun 2009 (perubahan pertama) dan UU No. 51 Tahun 2009 (perubahan kedua). Aulia menyebutkan bahwa hukum acara PTUN masih tergolong baru ketika disandingkan dengan beberapa hukum acara yang lain. Bahkan dalam tataran pengaturan di Peraturan Mahkamah Agung, konsep hukum acara PTUN masih terus berkembang hingga saat ini. Beberapa perkembangan yang eksis berkaitan dengan PTUN adalah penambahan kewenangan PTUN untuk mengadili sengketa pemilu yang berkaitan dengan administrasi pemilu, seperti penetapan partai politik sebagai peserta pemilihan umum, penetapan calon anggota legislatif, dan lain sebagainya. Selain itu, pemateri Aulia menjelaskan mengenai prosedur acara PTUN yang terdiri dari proses upaya administrasi, dismissal process dan pemeriksaan pendahuluan, pembacaan gugatan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela (apabila dimintakan penundaan keberlakuan objek sengketa), pembuktian, kesimpulan, dan diakhiri dengan putusan. Pemateri Aulia memberikan penjelasan bahwa para asisten laboratorium diharapkan dapat memberikan pengajaran dan pemahaman atas hukum acara PTUN kepada mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Praktek Hukum.

Berita Terkait :  Dosen Tetap FH UPNVJ Dr. Yanto, S.H., M.H dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Dengan kehadiran narasumber-narasumber yang berpengalaman dan kompeten dalam bidangnya, diharapkan peserta pelatihan dapat memperoleh pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai peradilan dalam konteks yang berbeda.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum UPNVJ melalui Laboratoriumnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pengalaman belajar yang lebih berharga bagi asisten laboratorium dan mahasiswa.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?