Jakarta, 05 Oktober 2024 – Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V Kembali diselenggarakan Kegiatan kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN Serta Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran” Jakarta ini dilakukan secara Daring serta Luring bertempat di ruang serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat.

Pemateri kali ini yaitu Dr. Willy Farianto S.H., M.Hum Merupakan Seorang Advokat dan Akademisi Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dengan Materi “Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial”

Adapun Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Hak, PHK, Kepentingan & Antar Serikat Pekerja Dalam Satu Perusahaan) Dalam Pertemuan Kelas PKPA Angkatan V Kerjasama DPC PERADI Jakarta Barat Dan Universitas Pembangunan Nasional ‘’Veteran’’ Jakarta Sebelum dimulai nya Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai Pola Hubungan Hukum antara Pemberi Kerja dan Pekerja di Masyarakat Melakukan Penyegaran dengan Memberikan Pre-Test PKPA yang diberikan ke peserta baik Offline Maupun Online Sebanyak 10 Soal Pre-Test. Dengan Pemberian Pre-Test ini Dr Willy Mengungkapkan untuk dapat Merealisasi Manfaat Materi yang akan diberikan. Peserta dengan Jawabban Benar yang banyak di berikan Sebuah Apresiasi Oleh Dr Willy Farianto S.H., M.H Sebuah Buku masing-masing diberikan 1 buku untuk mendalami Hubungan Ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta meraih MEDALI PERUNGGU

Dr Willy Farianto S.H., M.H mengatakan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Selama 20 Tahun Era UUK,UUK,UUCK, PERPU CK DAN PP. Relasi Hukum Perpu CK dengan UU Penetapan Perpu CK Menjadi UU; Perpu CK ditetapkan Menjadi Undang-undang. Jenis- Jenis Perselisihan Hubungan Industrial ; Pemutusan Hubungan Kerja, Kepentingan, Hak, Antar Serikat Dalam Suatu Perusahaan. Serta Penambahan Mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum. Menjadi Dosen Tamu di University Tekhnologi Mara Malaysia

Diakhir Materinya Dr Willy Farianto S.H., M.Hum Mengungkapkan adanya dasar dalam tahapan Serta Tenggang Waktu Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan dalam Hubungan Industrial Perundingan Bipartit waktu penyelesaiannya 30 hari, Mediasi/Konsiliasi/Arbitrasi waktu penyelesaianmya  30 hari kerja, Jawaban Anjuran 10 hari kerja (tidak Jawab dianggap menolak), Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian 50 hari kerja, Menyatakan Kasasi 14 Hari Kerja, Mengajukan Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menyatakan, Mengajukan Kontra Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menerima pemberitahuan, Mahkamah Agung waktu penyelesaian 30 hari kerja.

Diakhiri Materi dalam yang diikuti oleh peserta Kelas PKPA dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 184 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?