Dr Willy Farianto S.H., M.H mengatakan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Selama 20 Tahun Era UUK,UUK,UUCK, PERPU CK DAN PP. Relasi Hukum Perpu CK dengan UU Penetapan Perpu CK Menjadi UU; Perpu CK ditetapkan Menjadi Undang-undang. Jenis- Jenis Perselisihan Hubungan Industrial ; Pemutusan Hubungan Kerja, Kepentingan, Hak, Antar Serikat Dalam Suatu Perusahaan. Serta Penambahan Mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Diakhir Materinya Dr Willy Farianto S.H., M.Hum Mengungkapkan adanya dasar dalam tahapan Serta Tenggang Waktu Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan dalam Hubungan Industrial Perundingan Bipartit waktu penyelesaiannya 30 hari, Mediasi/Konsiliasi/Arbitrasi waktu penyelesaianmya 30 hari kerja, Jawaban Anjuran 10 hari kerja (tidak Jawab dianggap menolak), Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian 50 hari kerja, Menyatakan Kasasi 14 Hari Kerja, Mengajukan Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menyatakan, Mengajukan Kontra Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menerima pemberitahuan, Mahkamah Agung waktu penyelesaian 30 hari kerja.