Dalam kegiatan tersebut, Muthia menyampaikan beberapa kajian terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan termasuk dalam aspek perlindungan konsumen. Ada beberapa hal mengenai perdagangan dalam negeri yang tidak bisa secara penuh diakomodir oleh peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, maka Kementerian Perdagangan harus ambil alih untuk mengeluarkan suatu kebijakan agar tidak lalai dalam memenuhi kepentingan konsumen.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan berbagai pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan, khususnya unit pengguna hasil analisis Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.