Jakarta, 28 Februari 2026 — Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang diselenggarakan melalui kolaborasi DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) tersebut bertempat di Ruang Serbaguna Perhimpunan Advokat Indonesia Lantai 5, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, dan diikuti oleh para peserta PKPA yang berasal dari berbagai latar belakang praktisi hukum.

Dalam kesempatan ini, Dr. Beniharmoni Harefa menyampaikan materi bertajuk “Sistem Peradilan Pidana Anak”, yang menjadi salah satu topik strategis dalam pembekalan calon advokat, khususnya terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan anak sebagai subjek hukum. Ia menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menempatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak sebagai korban, serta anak sebagai saksi.

Lebih lanjut, Dr. Beniharmoni menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda secara fundamental dibandingkan dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), keadilan restoratif, serta diversi merupakan fondasi utama yang harus dipegang oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, dalam setiap tahapan proses hukum.

“Pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh semata-mata represif. Advokat dituntut untuk mengedepankan aspek pembinaan, perlindungan, serta pemulihan demi masa depan anak,” ujar Dr. Beniharmoni di hadapan peserta PKPA.

Ia juga menguraikan peran strategis advokat dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap anak membutuhkan sensitivitas yang tinggi, pemahaman psikologis, serta kemampuan komunikasi yang berbeda dibandingkan penanganan perkara pidana umum.

Berita Terkait :  Kuliah Umum Program Doktor FH UPNVJ: Bedah RKUHAP Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Responsif dan Berkeadilan

Lebih lanjut, Dr. Beniharmoni menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa pergeseran paradigma penting dibandingkan regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup penghapusan istilah “anak nakal”, peningkatan usia pertanggungjawaban pidana anak dari 8 tahun menjadi 12 tahun, serta pembatasan ketat terhadap upaya penahanan anak yang hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (measure of the last resort).

Dalam konteks penyelesaian perkara, materi menekankan kewajiban penerapan diversi pada setiap tingkat proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Diversi dipahami sebagai mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal menuju penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, aparat penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, serta unsur masyarakat.

Dr. Beniharmoni menjelaskan bahwa diversi memiliki tujuan strategis, antara lain menyelesaikan perkara di luar pengadilan, mencapai perdamaian antara pelaku dan korban, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak. Bentuk kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian anak kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan, hingga pelayanan masyarakat.

Berita Terkait :  Pengisian Survei Student Workload di Lingkungan UPN “Veteran” Jakarta

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai ruh utama SPPA. Keadilan restoratif tidak menitikberatkan pada pembalasan (retributive justice), melainkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam pendekatan ini, seluruh pihak diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif guna menyelesaikan dampak tindak pidana secara berkeadilan dan berorientasi pada masa depan anak.

Menurut Dr. Beniharmoni, keunggulan keadilan restoratif terletak pada kemampuannya mengurangi stigmatisasi terhadap anak, menjaga harkat dan martabat semua pihak, serta selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan mekanisme hukum adat yang masih hidup di masyarakat Indonesia. Pendekatan ini sekaligus memperkuat peran advokat sebagai penjamin perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan PKPA Angkatan IX ini merupakan wujud nyata komitmen kolaboratif antara DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan FH UPNVJ dalam mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap anak. Melalui materi ini, diharapkan para peserta mampu menjalankan peran advokat secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Share

Contact Us

×