Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Talkshow Penerapan Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin 19 Februari 2024 di Jakarta Convention Center.

Talkshow ini dalam rangka Penyelenggaraan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Diadakan kegiatan Pameran Kampung Hukum  Tahun 2024. Kegiatan Pameran Kampung Hukum salah satunya talkshow dengan tema “Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Berita Terkait :  Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. Menjadi Narasumber pada Acara Law Charity Event (LAWCHAVE) Tentang Pemahaman Hukum Untuk Menghindari Pelanggaran Hukum di Masa Depan dan Mempersiapkan Diri Kembali Ke Masyarakat

Konsep Restorative Justice dari pandangan Mahkamah Agung, Kepolisian dan Akademisi menjadi topik menarik dan dibahas dalam talkshow. Penerapan restorative justice sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana dan kebijakan-kebijakan yang telah atau sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Polri dalam kaitannya dengan penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana sangat penting untuk diketahui publik.

Talkshow ini dihari oleh Narasumber Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung), Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si (Karowasidik Bareskrim Polri), Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Wakil Dekan Bid Akademik FH UPN Veteran Jakarta dan Ahli Pidana). Selain itu dimeriahkan dengan penampilan grup band papan atas tanah air diantaranya : PADI Reborn.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?