Manado, 27 Agustus 2024 – Tim peneliti dari UPN “Veteran” Jakarta Taupiqqurrahman, SH., M.Kn dan Rianda Dirkareshza, SH, MH melanjutkan penelitiannya dengan melakukan wawancara dengan Johnny Alexander Suak, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara, di kantor Kesbangpol Sulawesi Utara. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai mekanisme hibah bantuan politik kepada partai politik, khususnya terkait dengan alokasi bagi penyandang disabilitas.

Berita Terkait :  Membahas Penerapan Konsep Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Hukum Acara Perdata, Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. berbicara pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER & FH UPNVJ

Taupiqqurrarrahman menyampaikan hasil penelitian tahun 2023 dan rencana penelitian tahun 2024 tentang pemenuhan hak dipilih penyandang Disabilitas. Anggota tim peneliti Rianda Dirkareshza, SH, MH memulai melakukan wawancara dengan sekretarsi Kesbangpolpemda

Rianda Dirkareshza saat melakukan wawancara dengan sekretaris Kesbangpol Suluwesi Utara

Menurut Jhonny, hibah bantuan politik diatur dalam Permendagri, namun hingga saat ini belum ada mekanisme khusus yang mengatur alokasi dana untuk partai yang mengusung caleg penyandang disabilitas. “Kami akan mengevaluasi kebijakan hibah ini, khususnya dalam konteks inklusi penyandang disabilitas, agar lebih sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah,” kata Suak.

Berita Terkait :  Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ Sebagai Penguji Eksternal Ahli, Pada Seminar Hasil Penelitian Disertasi Program Doktor FH Universitas Pancasila

Ia juga menambahkan bahwa dasar perhitungan kuota penyandang disabilitas dalam alokasi hibah bantuan harus dievaluasi setiap tahun. Penelitian yang dilakukan UPN Veteran Jakarta diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki mekanisme hibah bantuan politik serta memperkuat kebijakan inklusi di Sulawesi Utara.

Share

Contact Us

×