Manado, 27 Agustus 2024 – Tim peneliti dari UPN “Veteran” Jakarta Taupiqqurrahman, SH., M.Kn dan Rianda Dirkareshza, SH, MH melanjutkan penelitiannya dengan melakukan wawancara dengan Johnny Alexander Suak, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara, di kantor Kesbangpol Sulawesi Utara. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai mekanisme hibah bantuan politik kepada partai politik, khususnya terkait dengan alokasi bagi penyandang disabilitas.

Rianda Dirkareshza saat melakukan wawancara dengan sekretaris Kesbangpol Suluwesi Utara

Menurut Jhonny, hibah bantuan politik diatur dalam Permendagri, namun hingga saat ini belum ada mekanisme khusus yang mengatur alokasi dana untuk partai yang mengusung caleg penyandang disabilitas. “Kami akan mengevaluasi kebijakan hibah ini, khususnya dalam konteks inklusi penyandang disabilitas, agar lebih sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah,” kata Suak.

Ia juga menambahkan bahwa dasar perhitungan kuota penyandang disabilitas dalam alokasi hibah bantuan harus dievaluasi setiap tahun. Penelitian yang dilakukan UPN Veteran Jakarta diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki mekanisme hibah bantuan politik serta memperkuat kebijakan inklusi di Sulawesi Utara.

Berita Terkait :  Penyuluhan dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta Bagi Musisi Indie Kota Semarang Sebagai Upaya Perlindungan Karya Seni Musik Oleh Tim Abdimas FH UPNVJ
Share

Contact Us

×