Pada Jum’at 19 Januari 2024, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Kaharuddin. M. Hum menyampaikan materi yang menggugah pemikiran tentang perkembangan terkini dalam industri online terutama dalam proses jual beli melalui media social atau yang kita kenal dengan E-Commerce.

Dalam kuliahnya, Dr. Kaharuddin. M. Hum.  Membahas topik terkait dengan “E-Commerce Law In Indonesia : A Comparasion With Malaysia and Singapore”, yaitu membahas berbagai aspek penting terkait E commerce, mulai dari transformasi digital hingga tren terbaru dalam perdagangan elektronik. Ia membawa wawasan mendalamnya tentang bagaimana teknologi informasi telah memainkan peran kunci dalam mengubah paradigma bisnis tradisional. Ia juga menegaskan bahwa e-commerce memiliki peran krusial dalam transformasi digital. Beliau menyoroti bagaimana platform e-commerce memungkinkan pelaku bisnis untuk mencapai pasar global dan meningkatkan efisiensi operasional dan  juga menekankan pentingnya penyesuaian strategi bisnis dengan perkembangan teknologi dalam konteks perdagangan elektronik.

Salah satu poin menarik yang diangkat adalah dampak teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam meningkatkan pengalaman berbelanja online. Ia menjelaskan bagaimana algoritma cerdas dapat membantu E-commerce untuk memahami preferensi pelanggan, memberikan rekomendasi produk yang lebih akurat, dan meningkatkan efisiensi rantai pasokan. Selain itu, Dr. Kaharuddin. juga menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku bisnis E-commerce, terutama dalam konteks persaingan global. Ia mengajak para mahasiswa untuk memahami pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam ekosistem digital.

Berita Terkait :  Jadwal Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil TA.2022/2023

Beberapa catatan penting di sampaikan  terkait dengan permasalahan  E-commerce pada saat ini seperti, Potensi adanya penipuan yang mana konsumen gagal menerima barang dari penjual padahal telah melakukan pembayaran. Barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai, dalam arti penjual lalai mengirim barang yang sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen. Dan yang paling krusial adalah masalah Potensi adanya hacker (peretas) yang mengambil alih akun e-commerce konsumen untuk mengambil data atau menggunakan akun tersebut untuk hal yang tidak baik sehingga merugikan konsumen. Masalah masalah tersebut masih menjadi persoalan yang di hadapin dan harus segera di antisipasi oleh negara Indonesia Khususnya, termasuk bagaimana negara menentukan pilihan hukum saat penyelesaian sengketa E-Commerce. Kemudian beliau memberikan beberapa gambaran apa yang di lakukan oleh negara-negara lain dalam penyelesaian masalah E-Commerce nya seperti, Malaysia :Dewan Pendapatan Dalam Negeri Malaysia membuat Pedoman Perpajakan untuk Perdagangan Elektronik. Pedoman tersebut mencakup cakupan biaya, kewajiban perpajakan untuk bisnis, perlakuan terhadap server dan situs web, serta pemeriksaan model bisnis. Kemudian Singapura, bahwa “Pengadilan Singapura memiliki yurisdiksi untuk mendengar dan menentukan semua pelanggaran yang dibuat berdasarkan undang-undang ini, terlepas dari apapun yang bertentangan dalam hukum acara pidana, dan pengadilan memiliki kekuatan untuk menjatuhkan hukuman penuh atau ganjaran sehubungan dengan pelanggaran apapun berdasarkan undang-undang ini atau peraturan apapun yang dibuat.

Berita Terkait :  Lokakarya Review Kurikulum Dan Pedoman Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bersama Rugun Romaida Hutabarat, S.H., M.H.

Di akhir perkuliahan Dr. Kaharuddin. Memberikan beberapa saran dalam hal perbaikan dan peningkatan E-Comerce di antaranya, 1) Indonesia saat ini sangat membutuhkan suatu undang-undang yang akan mengatur tentang legalitas kontrak-kontrak bisnis elektronik (business e-contract), verifikasi tanda tangan elektronik, pengaturan tindak kejahatan cyber (cyber crime), dan sebagainya. Sehingga Para pelaku tindak kejahatan tersebut dapat dengan mudah lolos dari jerat hukum karena tidak adanya aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut di Indonesia. 2) Indonesia Membutuhkan dasar hukum yang mengatur secara tegas terkait Cybersquanting, karena Seringkali pengadilan di Indonesia berpandangan bahwa karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melarang tindakan cybersquating sebagai tindakan yang melawan hukum, maka terdakwa harus dibebaskan. 3) Penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah membutuhkan payung hukum yang Kuat dan Tegas agar dapat digunakan.Dalam praktek pengadilan di Indonesia, seperti di Australia, Chili, Jepang, China, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Salam Bela Negara

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?