Dengan demikian, menurut Thohari, hal ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara elemen teknis dan moral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Begrippen menciptakan struktur formal yang diperlukan untuk penegakan hukum, sementara beginselen memberikan tujuan etis dan filosofis yang harus dipenuhi oleh hukum tersebut. Kedua konsep ini, meskipun berbeda, bekerja sama untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang adil, terukur, dan relevan dengan nilai-nilai sosial yang ada.