Rabu, 16 Oktober 2024 – Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Legislative Drafting Training Intermediate Level. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) bekerja sama dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), bertempat di AONE Hotel Jakarta. Peserta terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) orang pegawai pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan materi berjudul “Asas-asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Menurut Thohari, kedudukan asas sangat mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mengutip pendapat J.H.A. Logemann, Thohari menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) hal penting yang memengaruhi peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ melakukan Rapat mengenai CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) & Digitalisasi RPS

Pertama, begrippen (pengertian-pengertian) yang bersifat konkret dan bersumber dari lingkungan tempat manusia hidup, seperti tradisi dan sifat yang dibawa manusia sejak lahir dengan perbedaan jenisnya. Kedua, beginselen (asas-asas) yang bersifat abstrak dan bersumber pada diri manusia sendiri yang berupa akal atau pikiran dan perasaan.

Baik begrippen maupun beginselen merupakan 2 (dua) konsep yang saling berkaitan satu sama lain dalam ilmu hukum, lebih khusus lagi dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian, dapat diartikan sebagai makna atau arti dari suatu hal. Pada sisi lain, asas dapat diartikan sebagai kebenaran yang menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan hukum.

Berita Terkait :  Sosialisasi Summer Course at Walailak University

Dengan demikian, menurut Thohari, hal ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara elemen teknis dan moral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Begrippen menciptakan struktur formal yang diperlukan untuk penegakan hukum, sementara beginselen memberikan tujuan etis dan filosofis yang harus dipenuhi oleh hukum tersebut. Kedua konsep ini, meskipun berbeda, bekerja sama untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang adil, terukur, dan relevan dengan nilai-nilai sosial yang ada.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?