Pertama, begrippen (pengertian-pengertian) yang bersifat konkret dan bersumber dari lingkungan tempat manusia hidup, seperti tradisi dan sifat yang dibawa manusia sejak lahir dengan perbedaan jenisnya. Kedua, beginselen (asas-asas) yang bersifat abstrak dan bersumber pada diri manusia sendiri yang berupa akal atau pikiran dan perasaan.
Baik begrippen maupun beginselen merupakan 2 (dua) konsep yang saling berkaitan satu sama lain dalam ilmu hukum, lebih khusus lagi dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian, dapat diartikan sebagai makna atau arti dari suatu hal. Pada sisi lain, asas dapat diartikan sebagai kebenaran yang menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan hukum.