Senin, 2 April 2024 – Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan “Konsinyasi Advokasi Badan Usaha dalam Rangka Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.“

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Hotel Le Méridien Jakarta, Senin, 2 April 2024. Selain Thohari, hadir pula sebagai narasumber adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dikdik Somantri, S.H., S.IP. M.H.

Berita Terkait :  Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Hukum Upn “Veteran” Jakarta Ke Rumah Rembug (Rumah Restorative Justice Dan Jaksa Garda Desa)

Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan paparan berjudul “Materi Pengantar untuk Rancangan Pedoman Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Bidang Badan Usaha”. Thohari menggarisbawahi perlunya badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam membentuk peraturan kebijakan (beleidsregel) memperhatikan 6 (enam) syarat.

Pertama, peraturan kebijakan harus ditujukan untuk pelayanan publik. Kedua, peraturan kebijakan merupakan tindakan aktif pemerintah. Ketiga, peraturan kebijakan harus dimungkinkan secara hukum. Keempat, peraturan kebijakan merupakan inisiatif sendiri dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kelima, peraturan kebijakan ditujukan untuk menyelesaikan persoalan penting yang membutuhkan penyelesaian. Keenam, peraturan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.***

Berita Terkait :  Bertambah lagi Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Share

Contact Us

×