Senin, 2 April 2024 – Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan “Konsinyasi Advokasi Badan Usaha dalam Rangka Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.“

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Hotel Le Méridien Jakarta, Senin, 2 April 2024. Selain Thohari, hadir pula sebagai narasumber adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dikdik Somantri, S.H., S.IP. M.H.

Berita Terkait :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan paparan berjudul “Materi Pengantar untuk Rancangan Pedoman Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Bidang Badan Usaha”. Thohari menggarisbawahi perlunya badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam membentuk peraturan kebijakan (beleidsregel) memperhatikan 6 (enam) syarat.

Pertama, peraturan kebijakan harus ditujukan untuk pelayanan publik. Kedua, peraturan kebijakan merupakan tindakan aktif pemerintah. Ketiga, peraturan kebijakan harus dimungkinkan secara hukum. Keempat, peraturan kebijakan merupakan inisiatif sendiri dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kelima, peraturan kebijakan ditujukan untuk menyelesaikan persoalan penting yang membutuhkan penyelesaian. Keenam, peraturan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.***

Berita Terkait :  FH UPN "Veteran" Jakarta dan FH Universitas Mulawarman Teken Kerja Sama Strategis: Perkuat Tridharma, Kurikulum, dan Kolaborasi Akademik
Share

Contact Us

×