Dari teori Merkl inilah Hans Kelsen mendasarkan teori masyhurnya, stufentheorie (theory of hierarchy of norms). Teori ini menyatakan bahwa norma hukum ada dalam struktur hierarki, di mana setiap norma tingkat bawah memperoleh otoritas dan validitasnya dari norma tingkat atas. Di puncak hierarki ini terdapat grundnorm (basic norm) yang dianggap sebagai sumber legitimasi utama bagi seluruh sistem hukum.
Teori ini kemudian dikembangkan oleh murid Kelsen, Hans Nawiasky. Nawiasky memperkenalkan die theorie vom stufenordnung der rechtsnormen (the theory of the hierarchical structure of legal norms). Teori ini merupakan perluasan dan pengembangan stufentheorie karya Kelsen, tetapi dengan beberapa penyempurnaan dan kontribusi yang berbeda. Nawiasky mengembangkan gagasan Kelsen tentang norma hukum hierarkis sekaligus memberikan interpretasi strukturalnya sendiri tentang bagaimana norma hukum berfungsi dalam suatu negara.
Nawiasky mengategorikan hierarki norma hukum menjadi 4 (empat) tingkatan dan masing-masing tingkatan ini sesuai dengan sumber otoritas hukum yang berbeda, yaitu staatsfundamentalnorm (kaidah dasar negara); staatsgrundgesetz (hukum dasar negara); formell gesetz (undang-undang formal); dan verordnung und autonome satzung (peraturan dan statuta mandiri).