Selasa, 22 Oktober 2024 – Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Legislative Drafting Training Intermediate Level. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dengan peserta khusus pegawai Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2024, di Training Room JSLG, Gedung Sarinah, Lantai 9.06, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan materi berjudul “Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Thohari mengawali paparannya dengan mengutip teori das doppelte rechtsantlitz (the double face of legal norms) yang diperkenalkan oleh Adolf Julius Merkl. Teori ini menyatakan bahwa norma hukum, lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan, memiliki 2 (dua) sisi.

Pertama, upward face (to the higher norms) di mana suatu norma hukum memperoleh keabsahan dan legitimasinya dari norma yang lebih tinggi. Ini berarti setiap aturan hukum hanya sah karena disahkan atau diizinkan oleh aturan yang lebih tinggi dalam hierarki.

Berita Terkait :  Penandatanganan PKS dan IA dengan FH UNNES ke Fakultas Hukum UPNVJ

Kedua, downward face (to the lower norms) di mana suatu norma hukum juga berfungsi sebagai dasar untuk menciptakan norma yang lebih rendah. Norma hukum menjadi sumber atau landasan hukum bagi aturan, regulasi, atau peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik dan rinci di bawahnya.

Dari teori Merkl inilah Hans Kelsen mendasarkan teori masyhurnya, stufentheorie (theory of hierarchy of norms). Teori ini menyatakan bahwa norma hukum ada dalam struktur hierarki, di mana setiap norma tingkat bawah memperoleh otoritas dan validitasnya dari norma tingkat atas. Di puncak hierarki ini terdapat grundnorm (basic norm) yang dianggap sebagai sumber legitimasi utama bagi seluruh sistem hukum.

Berita Terkait :  Membahas “Perkembangan Pengaturan Subjek Hukum Perdata Di Indonesia" & "Penegakan Hukum Lingkungan Perdata”, FH UPNVJ mengadakan Kuliah Umum dengan narasumber Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., CMC., CCD. & Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum.

Teori ini kemudian dikembangkan oleh murid Kelsen, Hans Nawiasky. Nawiasky memperkenalkan die theorie vom stufenordnung der rechtsnormen (the theory of the hierarchical structure of legal norms). Teori ini merupakan perluasan dan pengembangan stufentheorie karya Kelsen, tetapi dengan beberapa penyempurnaan dan kontribusi yang berbeda. Nawiasky mengembangkan gagasan Kelsen tentang norma hukum hierarkis sekaligus memberikan interpretasi strukturalnya sendiri tentang bagaimana norma hukum berfungsi dalam suatu negara.

Nawiasky mengategorikan hierarki norma hukum menjadi 4 (empat) tingkatan dan masing-masing tingkatan ini sesuai dengan sumber otoritas hukum yang berbeda, yaitu staatsfundamentalnorm (kaidah dasar negara); staatsgrundgesetz (hukum dasar negara); formell gesetz (undang-undang formal); dan verordnung und autonome satzung (peraturan dan statuta mandiri).

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?