Jakarta, 17 Oktober 2026 — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Penataran Dinas Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang diselenggarakan pada Kamis (15/10/2026) di Disbtbau Mabesau, Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, Muthia menyampaikan materi bertajuk “Pencegahan Sengketa Melalui Pemahaman Hukum Perjanjian” kepada para perwira hukum TNI AU.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi akademisi FH UPNVJ dalam mendukung peningkatan pemahaman dan kapasitas hukum di lingkungan institusi pertahanan, khususnya dalam pembentukan, pelaksanaan, dan pengendalian perjanjian kerja sama kedinasan.

Dalam pemaparannya, Muthia menjelaskan bahwa hukum perjanjian tidak hanya menjadi landasan pembentukan hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga berperan sebagai instrumen pencegahan sengketa. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kewenangan para pihak, objek kerja sama, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Penataran Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Dinas Hukum TNI AU

Pembahasan turut menyoroti penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kerja sama yang melibatkan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kerja sama yang tidak secara langsung menjadikan BMN sebagai objek pemanfaatan. Dalam konteks pengelolaan aset negara, keabsahan perjanjian perlu didukung oleh kejelasan kewenangan, pemenuhan prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, materi mencakup teknik penyusunan dokumen hukum (legal drafting), pengaturan prestasi para pihak, klausul wanprestasi, keadaan kahar (force majeure), serta mekanisme perubahan perjanjian melalui amendemen atau adendum. Muthia menekankan pentingnya merumuskan setiap klausul secara jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan guna meminimalkan perbedaan penafsiran serta potensi sengketa pada kemudian hari.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi mengenai berbagai persoalan hukum dalam praktik kerja sama kedinasan. Sejumlah isu yang dibahas meliputi penentuan kedudukan para pihak, keseimbangan hak dan kewajiban, perbedaan format perjanjian antarlembaga, penghentian kerja sama pada tahap prakontrak, serta konsekuensi hukum dari perjanjian yang tidak mengatur batas waktu pelaksanaan pekerjaan secara jelas.

Berita Terkait :  Penandatanganan Implementation Agreement FH UPNVJ dengan FH UNTIRTA

Diskusi juga mencakup persoalan kerja sama pelayanan kesehatan dan penggunaan alat kesehatan, pengelolaan dokumen serta kewajiban kerahasiaan dalam perjanjian yang berkaitan dengan alat utama sistem senjata (alutsista), hingga pembedaan mekanisme penyelesaian sengketa perdata dan penanganan perkara yang mengandung unsur pidana.

Melalui pembahasan tersebut, ditekankan bahwa fungsi hukum tidak semata-mata sebagai sarana penyelesaian sengketa setelah terjadi permasalahan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan risiko sejak tahap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan hingga berakhirnya hubungan kerja sama.

Keterlibatan Dr. Muthia Sakti sebagai narasumber menunjukkan kontribusi keilmuan perguruan tinggi dalam menjawab kebutuhan praktis institusi negara. Partisipasi ini sekaligus menjadi wujud penerapan kepakaran akademisi di bidang hukum perjanjian untuk mendukung tata kelola kerja sama yang berlandaskan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan negara.

Melalui keterlibatan dosen dalam berbagai forum profesional dan kelembagaan, FH UPNVJ terus mendorong pengembangan serta penerapan ilmu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan institusi negara.

Share

Contact Us

×