Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menghadirkan Dr. KRA. Michael Josef Widijatmoko, S.H., Sp.N. untuk membahas strategi pendirian Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker). Pembahasan tersebut menyoroti aspek yuridis, tata cara pendirian, pemenuhan persyaratan akreditasi minimum, hingga langkah strategis yang perlu dipersiapkan oleh perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya bertajuk “Pendirian Program Magister Kenotariatan (MKn): Blueprint Strategis – Tinjauan Yuridis, Tata Cara, dan Pemenuhan Syarat Akreditasi Minimum pada PTN BLU/Satker”, Dr. Michael membahas sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembukaan program studi, mulai dari navigasi regulasi, kepatuhan institusional, hingga rencana aksi yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketersediaan dosen praktisi atau Notaris Pengajar. Berdasarkan materi yang disampaikan, tenaga pengajar praktisi perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan anggota aktif Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjabat sebagai Notaris aktif sekurang-kurangnya tujuh tahun, memperoleh rekomendasi atau penunjukan resmi dari Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat INI, serta memiliki surat keterangan tidak pernah melanggar Kode Etik dari Dewan Kehormatan Wilayah INI. Materi juga mencantumkan pengecualian masa kerja tujuh tahun bagi Notaris yang telah bergelar Profesor atau Doktor Ilmu Hukum.

Selain sumber daya manusia, sarana dan prasarana khusus MKn menjadi bagian penting dalam persiapan pembukaan program studi. Dr. Michael memaparkan kebutuhan berupa laboratorium pembuatan akta Notaris yang dapat digunakan untuk simulasi praktik, laboratorium IT atau Cyber Notary untuk merespons perkembangan digitalisasi, serta pusat referensi hukum dan jurnal dengan akses terhadap literatur kenotariatan dan peraturan perundang-undangan terkini.

Ketersediaan fasilitas tersebut juga berkaitan dengan proses asesmen. Dalam materi disebutkan bahwa asesor Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan melakukan evaluasi terhadap ketersediaan fisik sarana dan prasarana serta pedoman penggunaannya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) pada saat visitasi lapangan.

Berita Terkait :  Membahas Arah Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. Guru Besar Hukum Pidana UPH menjadi narasumber Kuliah Umum S1

Pembahasan turut menyoroti tantangan regulasi dalam pendirian Program Studi MKn, termasuk kebijakan moratorium yang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan studi kelayakan. Materi menjelaskan adanya kebutuhan untuk membangun argumentasi dan pembuktian berbasis kondisi wilayah maupun kebutuhan khusus apabila perguruan tinggi mengajukan pembukaan program studi dalam konteks kebijakan tersebut.

Dari sisi kelembagaan, status PTN BLU maupun Satker juga memiliki konsekuensi terhadap mekanisme pembukaan program studi. Berbeda dengan PTN-BH yang memiliki kewenangan lebih mandiri, PTN BLU/Satker tetap memerlukan persetujuan eksternal dalam proses pembukaan program studi. Karena itu, proses pendirian MKn membutuhkan koordinasi antara Fakultas, Senat Universitas, Rektor, kementerian, serta lembaga akreditasi.

Dalam tata kelola internal, Fakultas Hukum memiliki peran dalam menyiapkan studi kelayakan dan dokumen pengajuan. Selanjutnya, Senat Universitas memberikan pertimbangan dan persetujuan, sedangkan Rektor mengajukan proses pembukaan program studi kepada kementerian melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Alur tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan kelembagaan sebelum pengajuan dilakukan.

Aspek penjaminan mutu internal juga menjadi bagian penting dalam pemaparan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perlu didukung dengan kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI serta implementasi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Implementasi tersebut menjadi bagian dari bukti kesiapan institusi dalam memenuhi persyaratan akreditasi minimum.

Selain aspek akademik dan kelembagaan, Dr. Michael turut membahas arsitektur keuangan Program Studi MKn dalam rezim BLU. Pengelolaan pendapatan pendidikan berkaitan dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan dan peningkatan layanan pendidikan. Materi juga membahas komponen pembiayaan seperti UKT/SPP, Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta tarif akademik lainnya.

Berita Terkait :  Mahasiswa Fakultas Hukum meraih Juara 2 pada lomba Esai Word Politics Competition 2021

Pada sisi operasional, salah satu tantangan yang perlu dipersiapkan adalah mekanisme pembayaran tenaga ahli dan dosen praktisi yang berasal dari kalangan Notaris maupun penguji eksternal. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU perlu tetap berjalan dalam koridor ketentuan yang berlaku agar kebutuhan operasional program studi dapat dipenuhi secara sah dan akuntabel.

Lebih lanjut, materi menyajikan matriks persyaratan minimum akreditasi yang mencakup keabsahan institusi pengusul, organisasi dan tata kerja pengelola program studi, rancangan kurikulum, kecukupan dosen, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana utama, serta dokumen dan bukti implementasi sistem penjaminan mutu. Kelengkapan seluruh komponen tersebut menjadi bagian penting sebelum program studi memasuki tahap pengajuan.

Dalam peta jalan yang dipaparkan, proses pendirian MKn mencakup beberapa tahapan, mulai dari penyusunan studi kelayakan dan dokumen pemenuhan syarat minimum akreditasi, persetujuan Senat dan rekomendasi LLDIKTI, pengajuan melalui sistem SIAGA, proses desk evaluation dan visitasi lapangan, hingga penerbitan izin pembukaan program studi, registrasi PDDIKTI, dan penerimaan mahasiswa baru.

Melalui pemaparan tersebut, FH UPNVJ memperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek yang perlu dipersiapkan dalam rencana pengembangan Program Studi Magister Kenotariatan. Pembahasan tidak hanya menempatkan pendirian MKn sebagai proses akademik, tetapi juga sebagai proses yang membutuhkan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, penjaminan mutu, serta tata kelola keuangan.

Kehadiran Dr. Michael Josef Widijatmoko dalam pembahasan ini menjadi bagian dari upaya FH UPNVJ untuk menghimpun perspektif dari berbagai pihak dalam mematangkan rencana pendirian Program Studi Magister Kenotariatan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah pengembangan program studi yang sesuai dengan ketentuan, kebutuhan pendidikan, serta standar mutu perguruan tinggi.

Share
Tags:

Contact Us

×