FH UPNVJ Hadirkan Praktisi Moladin Finance Bahas Peran Notaris/PPAT dalam Industri Pembiayaan
- Rabu, 23 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 22 September – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menghadirkan praktisi industri jasa keuangan untuk memberikan perspektif mengenai peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembentukan hingga penyempurnaan hak jaminan pada industri pembiayaan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pengayaan perspektif dalam pengembangan Program Studi Magister Kenotariatan (MKn), khususnya dalam melihat kebutuhan kompetensi profesi dari sisi praktik industri pembiayaan. Materi yang disampaikan mengangkat tema “Collateral Lifecycle & MKn Opportunity in Financing”, dengan fokus pada keahlian Notaris/PPAT dan proses perfection dalam skala besar.
Materi tersebut disampaikan oleh Savero Eddy Yunus, S.H., M.H., praktisi hukum dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, asuransi jiwa, dan perusahaan pembiayaan. Pengalamannya mencakup bidang litigasi dan penanganan fraud, legal advisory, hubungan dengan regulator, serta pemulihan pembiayaan bermasalah dan aset yang menjadi agunan. Saat ini, Savero Eddy Yunus tercatat sebagai Lead Counsels pada PT Moladin Finance Indonesia.
Dalam pemaparannya, Savero menjelaskan siklus jaminan dalam industri pembiayaan, mulai dari dokumentasi pembiayaan, pembentukan jaminan kebendaan, pendaftaran atau perfection, hingga pencatatan aset. Pada setiap tahapan tersebut, kompetensi Notaris dan PPAT memiliki peran dalam memastikan aspek hukum dan dokumentasi jaminan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap dokumentasi pembiayaan, materi membahas ketentuan mengenai perjanjian tertulis dan dokumen elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik. Peran Notaris juga dikaitkan dengan kewenangan memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta serta aspek biaya Notaris dalam pembiayaan.
Selanjutnya, pembentukan dan penyempurnaan hak jaminan menjadi bagian penting dalam siklus tersebut. Untuk pembiayaan kendaraan, jaminan dapat berbentuk fidusia, sedangkan tanah dan bangunan berkaitan dengan Hak Tanggungan. Materi menempatkan Notaris dan PPAT pada peran penyusunan instrumen hukum serta pemenuhan proses pendaftaran untuk memastikan hak jaminan tersebut memperoleh kesempurnaan hukum.
Pembahasan juga memperkenalkan aspek pencatatan aset melalui Rapindo. Dalam materi disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menjadi anggota lembaga pencatatan aset, sementara proses registrasi dan pengecekan data aset oleh PP menjadi bagian dari ekosistem pencatatan tersebut. Pencatatan aset mendukung transparansi dan pengelolaan data aset dalam industri pembiayaan.
Dari perspektif pendidikan Magister Kenotariatan, besarnya skala industri pembiayaan menunjukkan kebutuhan terhadap profesional yang memahami dokumentasi jaminan, pembentukan hak jaminan, perfection, serta proses registrasi. Materi menyoroti bahwa skala transaksi pembiayaan menciptakan kebutuhan yang berkelanjutan terhadap kompetensi Notaris dan PPAT dalam pengelolaan jaminan.
Berdasarkan data registrasi Rapindo yang dicantumkan dalam materi per September 2026, terdapat 141 perusahaan pembiayaan dengan lebih dari 44 juta aset terdaftar, yang terdiri atas sekitar 43,63 juta kendaraan serta 35,7 ribu aset tanah dan bangunan. Skala tersebut menggambarkan besarnya volume transaksi dan kebutuhan pengelolaan jaminan dalam industri pembiayaan.
Melalui perspektif industri tersebut, pembahasan menegaskan sejumlah nilai strategis kompetensi Magister Kenotariatan dalam industri pembiayaan, antara lain mendukung kepastian hukum dalam pembentukan Fidusia dan Hak Tanggungan, menangani kebutuhan dokumentasi dalam skala besar, serta mengintegrasikan proses legal perfection dengan pencatatan aset untuk mendukung mitigasi risiko.
Pembahasan bersama praktisi industri ini menjadi salah satu perspektif penting bagi FH UPNVJ dalam melihat kebutuhan kompetensi lulusan Magister Kenotariatan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memahami proses dan tantangan yang dihadapi dalam praktik profesi.
