FGD FH UPNVJ Bahas Peran Notaris dan PPAT dalam Mendukung Kegiatan Perbankan
- Rabu, 23 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 22 September 2026 – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “Peran Notaris/PPAT bagi Perbankan”. Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Nunuk Widayati, S.H., M.Kn., Corporate and Enterprise Department Head, Credit Operation Division, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI).
Dalam pemaparannya, Nunuk Widayati menjelaskan bahwa kegiatan perbankan tidak terlepas dari proses penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kembali dalam bentuk pinjaman. Dalam pemberian kredit, bank mempertimbangkan kelayakan calon debitur berdasarkan analisis kredit serta kebutuhan terhadap jaminan atau agunan sebagai second way out. Proses tersebut juga melibatkan pemisahan fungsi antara aspek bisnis, risk, dan operasional.
Lebih lanjut, Nunuk memaparkan sejumlah fungsi credit operations dalam proses pemberian kredit, mulai dari penyusunan Surat Keputusan Kredit (SKK), Perjanjian Kredit (PK), addendum perjanjian kredit, penyusunan akta aksesoir, pengikatan agunan, hingga proses disbursement dan pemantauan kelengkapan sertipikat serta legalitas. Dalam pelaksanaannya, bank juga berhubungan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KJPP, Notaris/PPAT, dan perusahaan asuransi.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah peran Notaris/PPAT dalam mendukung kebutuhan hukum perbankan. Notaris/PPAT memiliki peran dalam pembuatan kontrak atau perjanjian kredit, pengikatan agunan, serta pembuatan akta-akta lain yang dipersyaratkan. Keberadaan akta autentik, kesempurnaan pengikatan, dan kekuatan alat bukti menjadi aspek yang penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam transaksi perbankan.
Menurut materi yang disampaikan, terdapat sejumlah bidang hukum yang relevan dengan aktivitas perbankan, di antaranya hukum perjanjian, hukum jaminan, hukum pertanahan, dan hukum perusahaan. Pemahaman mengenai syarat sah perjanjian, jenis dan bentuk perjanjian, hak tanggungan, fidusia, hipotek, gadai, hak atas tanah, pendaftaran tanah, serta berbagai bentuk badan usaha menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan tugas Notaris/PPAT yang berkaitan dengan perbankan.
Selain kompetensi teknis, Nunuk juga menekankan pentingnya kemampuan soft skill bagi Notaris/PPAT sebagai rekanan perbankan. Dari sisi hard skill, Notaris/PPAT diharapkan mampu memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kapasitas sebagai pejabat publik, memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, memberikan advisory terkait aspek legal, serta membantu memberikan solusi atas kendala dalam pembuatan akta maupun pengikatan agunan. Sementara itu, kemampuan komunikasi, negosiasi, networking, dan analytical thinking menjadi kemampuan pendukung yang diperlukan.
Melalui FGD ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan antara kebutuhan operasional perbankan dengan peran Notaris/PPAT dalam memastikan aspek legalitas, pengikatan agunan, dan pembuatan akta berjalan sesuai ketentuan. Pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kompetensi hukum dan profesionalisme Notaris/PPAT dalam mendukung pelaksanaan transaksi perbankan.
