Jakarta, 10 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) melalui Program Studi Magister Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum yang mengangkat isu perlindungan pemegang saham minoritas dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam era merger dan akuisisi lintas batas. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Kuliah umum tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa Program Magister Hukum FH UPNVJ untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola perusahaan, perlindungan hak pemegang saham, serta berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul dalam transaksi merger dan akuisisi, khususnya yang melibatkan perusahaan dari yurisdiksi berbeda. Materi yang disampaikan menempatkan perlindungan pemegang saham minoritas sebagai salah satu aspek penting dalam memastikan transaksi korporasi berlangsung secara adil dan transparan.

Dalam pemaparannya, Prof. Ariawan menjelaskan bahwa penerapan GCG memiliki urgensi dalam memastikan pembagian peran antara pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris berjalan secara akuntabel. Keterbukaan informasi, pengawasan terhadap konflik kepentingan, serta tersedianya mekanisme pemulihan ketika hak pemegang saham dilanggar menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan. Hal tersebut semakin relevan dalam transaksi merger dan akuisisi yang dapat memengaruhi harga, perubahan pengendalian, sumber pembiayaan, hingga pembagian manfaat setelah transaksi.

Materi kuliah umum juga membahas lima prinsip Good Corporate Governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan dalam memastikan perusahaan dikelola, diawasi, dan dimintai pertanggungjawaban dengan tetap menghormati hak pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Berita Terkait :  Diskusi Strategi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Dan Implementasinya Dalam Praktek Di Lapangan

Lebih lanjut, mahasiswa diajak memahami posisi dan hak pemegang saham minoritas dalam struktur perseroan. Hak tersebut antara lain mencakup akses terhadap informasi perseroan, partisipasi dalam RUPS, hak meminta penyelenggaraan RUPS dengan memenuhi persyaratan tertentu, serta kesempatan mempertahankan proporsi kepemilikan ketika perseroan menerbitkan saham baru. Perlindungan juga dapat diperkuat melalui perjanjian pemegang saham, termasuk pengaturan mengenai akses informasi tambahan dan hak ikut menjual saham (tag-along).

Dari sisi penyelesaian sengketa, materi turut menguraikan sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang saham, mulai dari gugatan individual, gugatan derivatif, pemeriksaan perseroan, hingga hak meminta pembelian saham dengan harga wajar dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum. Dalam gugatan derivatif, misalnya, pemegang saham yang memenuhi ambang kepemilikan tertentu dapat menggugat Direksi atau Komisaris atas kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Pembahasan kemudian diarahkan pada karakteristik merger dan akuisisi lintas batas. Prof. Ariawan menjelaskan bahwa transaksi lintas negara memiliki konsekuensi hukum yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Struktur transaksi, uji tuntas, perjanjian, persetujuan, hingga penyelesaian transaksi perlu diperhatikan secara menyeluruh, termasuk aspek kepemilikan, batas investasi asing, perizinan, utang, pajak, sengketa, dan perubahan pengendalian.
Dalam konteks perlindungan pemegang saham minoritas, perubahan pengendalian akibat akuisisi lintas batas juga dapat menimbulkan kewajiban keterbukaan informasi dan tender wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemegang saham minoritas pada kondisi tertentu dapat memiliki pilihan untuk tetap berinvestasi atau menjual sahamnya, dengan mekanisme perlindungan yang antara lain dapat berkaitan dengan penetapan harga tender dan hak kontraktual.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Awali Perkuliahan Perdana Program Studi Hukum Program Doktor Semester Ganjil TA. 2024/2025

Untuk memperkuat pemahaman mahasiswa, Prof. Ariawan turut menggunakan sejumlah ilustrasi dan studi kasus, antara lain mengenai transaksi afiliasi, akuisisi MUFG terhadap Bank Danamon serta penggabungan Bank Nusantara Parahyangan ke dalam Danamon, dan sengketa pemegang saham minoritas dalam perkara Tomolugen Holdings Ltd v Silica Investors Ltd. Studi kasus tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana prinsip GCG, kepentingan pemegang saham minoritas, struktur transaksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat saling berkaitan dalam praktik korporasi.

Melalui kuliah umum ini, mahasiswa Program Magister Hukum FH UPNVJ memperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai tantangan hukum dalam transaksi korporasi lintas batas sekaligus pentingnya memastikan hak dan kepentingan pemegang saham minoritas tetap terlindungi. Pemahaman terhadap GCG dan mekanisme perlindungan hukum menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam menganalisis berbagai persoalan hukum korporasi yang berkembang di tengah dinamika bisnis global.

Sebagaimana ditekankan dalam materi, pemegang saham minoritas perlu memahami informasi dan keputusan perusahaan sebelum suatu transaksi disetujui. Ketika hak atas informasi tidak terpenuhi atau kepentingannya dirugikan, diperlukan mekanisme hukum yang memungkinkan pemegang saham memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Share
Tags:

Contact Us

×