Jakarta 2 September 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) melalui Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana menggelar kuliah umum yang mengangkat isu kepastian hukum investasi dan perdagangan internasional Indonesia di tengah proteksionisme global. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika kebijakan perdagangan internasional serta pengaruhnya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

Kuliah umum menghadirkan Dr. Endah Ayu Ningsih, S.S.I., M.SE RI Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Kepastian Hukum Investasi dan Perdagangan Internasional Indonesia di Tengah Proteksionisme Global”. Pembahasan mencakup perkembangan proteksionisme dalam kerangka World Trade Organization (WTO), hubungan kebijakan proteksionisme dengan kepastian hukum investasi, serta praktik Non-Tariff Measures (NTM) yang diterapkan oleh Indonesia dan Uni Eropa.

Dalam pemaparannya, Endah menjelaskan bahwa proteksionisme tidak selalu hadir dalam bentuk tarif. Seiring dengan semakin rendahnya tarif akibat liberalisasi perdagangan, penggunaan berbagai instrumen non-tarif justru semakin menonjol. Kebijakan tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang sah, seperti melindungi kesehatan masyarakat, konsumen, dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk proteksi terselubung apabila digunakan untuk membatasi persaingan dari produk impor.

Berita Terkait :  Perkuat Kolaborasi Internasional, FH UPNVJ Berpartisipasi dalam 2nd International Law Student Conference (ILSC) Tahun 2025 bersama Faculty of Law UiTM MARA, Malaysia

Perkembangan tersebut menjadi penting untuk dipahami karena kebijakan perdagangan memiliki keterkaitan erat dengan keputusan investasi. Bagi investor dan pelaku usaha, kepastian serta predictability regulasi menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah bisnis. Perubahan tarif, pembatasan impor, persyaratan baru, aturan ekspor, hingga mekanisme perizinan dapat memengaruhi tingkat risiko dan biaya yang harus diperhitungkan dalam menjalankan usaha.

Indonesia sendiri turut menerapkan berbagai instrumen NTM sebagai bagian dari kebijakan perdagangan dan pembangunan industri nasional. Dalam kuliah umum tersebut, beberapa kebijakan Indonesia menjadi contoh pembahasan, di antaranya larangan ekspor bijih nikel untuk mendorong hilirisasi, kebijakan larangan sementara ekspor CPO pada 2022 untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng, serta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memperkuat industri dan rantai pasok domestik 2

Kebijakan hilirisasi nikel menjadi salah satu contoh yang menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan pembangunan industri nasional dan komitmen perdagangan internasional. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel ditujukan untuk mendorong pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah. Namun, kebijakan tersebut juga menjadi objek sengketa di WTO setelah Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap Indonesia. Panel WTO pada 2022 menyatakan kebijakan tersebut tidak konsisten dengan GATT Article XI:1, sementara Indonesia mengajukan banding.

Berita Terkait :  Tim Abdimas Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sirojul Awam, Desa Babakankaret

Selain kebijakan domestik, peserta juga diajak melihat perkembangan kebijakan perdagangan Uni Eropa melalui Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Kebijakan ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan dan pengurangan emisi karbon kini semakin berpengaruh terhadap perdagangan sekaligus arah investasi industri. Bagi industri baja, misalnya, tuntutan pengurangan intensitas karbon dapat mendorong investasi pada efisiensi energi, energi terbarukan, serta teknologi produksi rendah karbon.

Melalui kuliah umum ini, mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UPNVJ memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum, kebijakan perdagangan, dan investasi. Pemahaman tersebut menjadi penting di tengah perubahan kebijakan perdagangan global yang semakin dinamis dan menuntut adanya keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional, kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional, serta terciptanya iklim investasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pada akhirnya, kepastian hukum investasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu regulasi, tetapi juga dengan konsistensi, transparansi, koherensi, dan predictability dalam penerapannya. Dinamika proteksionisme global menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Indonesia untuk terus memperkuat kualitas regulasi dan menciptakan lingkungan investasi yang adaptif, kompetitif, dan tetap memberikan kepastian hukum.

Share
Tags:

Contact Us

×