DEPOK — Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Building Resilience Against Resistance to Academic Freedom” pada Selasa, 1 September 2026, pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, di Gedung MERCe UPNVJ Kampus Limo, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pekan Penelitian, Pengabdian, dan Kewirausahaan UPNVJ 2026.

Seminar menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang yang saling melengkapi, yakni akademisi dari Australia, akademisi hukum dari UPNVJ, serta tenaga ahli dari lembaga legislatif. Ketiganya diarahkan pada satu pertanyaan bersama: bagaimana komunitas akademik membangun resiliensi ketika menghadapi tantangan pada ruang berpikir, meneliti, dan bersuara.

Jarak antara Pengakuan Normatif dan Perlindungan Nyata

M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UPNVJ sekaligus Direktur CCHRS, memaparkan situasi kebebasan akademik di Indonesia mulai dari kerangka hukum, dinamika di lapangan, hingga tantangan dan bayang-bayang represi yang dihadapi sivitas akademika.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan akademik di Indonesia sesungguhnya berpijak pada dasar yang cukup kokoh. Konstitusi menjamin kemerdekaan berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Undang-Undang Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan berlakunya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menempatkan kebebasan akademik sebagai bagian dari hak atas pendidikan dan hak atas kebebasan berekspresi.

Berita Terkait :  Dekan FH UPNVJ Berikan Kuliah Umum di FH Unsrat: Bahas Dinamika Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia

Persoalannya, menurut Rizki, terletak pada jarak antara pengakuan normatif dan perlindungan pada tataran implementasi. Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang cukup memadai terkait pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan akademik serta kebebasan berekspresi. Namun terdapat pula ketentuan lain yang berpotensi bertentangan dengan jaminan tersebut, seperti sejumlah delik pidana terhadap ekspresi yang membayangi kerja akademik.

Dalam pemaparannya, Rizki memetakan sejumlah bentuk tekanan yang berulang, mulai dari dugaan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) terhadap akademisi yang vokal menyuarakan isu kemanusiaan, gugatan terhadap ahli yang memberikan keterangan berbasis riset di persidangan, pembubaran forum ilmiah, hingga tindakan pendisiplinan internal terhadap dosen, mahasiswa, dan pers mahasiswa.

Beberapa permasalahan tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek gentar (chilling effect) di kalangan akademisi. Misalnya, fenomena swasensor, menghindari topik “sensitif” dalam kajian riset, atau menolak menjadi saksi ahli dalam perkara tertentu.

Ia menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa persoalannya tidak berhenti pada kebebasan itu sendiri, melainkan sejauh mana negara menjadikan ilmu pengetahuan dan riset yang lahir di kampus sebagai basis pembentukan kebijakan. Rizki berharap kampus dapat menjadi mitra pemerintah yang menawarkan opini alternatif, menyediakan data ilmiah, dan memaparkan hasil riset, sehingga keduanya berjalan berdampingan untuk memajukan negara.

 

Perbandingan dengan Pengalaman Australia

Annie Pohlman, Ph.D., Associate Professor dari The University of Queensland, memaparkan dinamika kebebasan akademik sebagaimana berlangsung di Australia. Ia menguraikan bahwa tekanan terhadap dunia akademik tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan secara terbuka, melainkan melalui praktik pengawasan serta tekanan yang diarahkan kepada sivitas akademika yang bersikap kritis.

Berita Terkait :  Kemeriahan Acara Puncak Dies Natalis FH UPNVJ Ke-24 “Kolaborasi Sivitas Akademika Menuju FH Unggul dan Bereputasi Internasional Berlandaskan Bela Negara”

Melalui perbandingan tersebut, ia menunjukkan bahwa persoalan kebebasan akademik tidak dapat direduksi menjadi persoalan satu negara atau satu konfigurasi politik tertentu, melainkan menyangkut bagaimana institusi pendidikan tinggi di berbagai konteks mempertahankan otonominya di hadapan beragam bentuk tekanan.

Pembacaan Lintas Era dan Dorongan bagi Mahasiswa

Emmanuel Josafat Tular, S.I.P., M.Si., Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI, menelusuri perkembangan kebebasan akademik dalam rentang sejarah Indonesia, mulai dari masa pergerakan dan kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga periode setelahnya.

Ia kemudian membaca perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagai arah yang menguatkan, khususnya rangkaian putusan yang secara bertahap menggeser pusat perlindungan dari kehormatan kekuasaan menuju kebebasan warga untuk mengawasi jalannya pemerintahan, serta putusan yang menegaskan pentingnya partisipasi yang bermakna dalam pembentukan kebijakan. Menurutnya, perkembangan tersebut membuka ruang agar masukan akademik benar-benar masuk ke dalam jejak pertimbangan kebijakan, bukan berhenti sebagai formalitas konsultasi.

Kepada mahasiswa, ia menyampaikan dorongan untuk terus mengambil bagian sebagai sivitas akademika yang turut membangun negara sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan, dengan bekal kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menutup dengan menempatkan perlindungan kebebasan akademik sebagai investasi bagi kualitas keputusan negara dan masa depan pengetahuan bangsa.

Share
Tags:

Contact Us

×