Jakarta, 26 Agustus 2026 – Pesatnya transformasi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan hingga penegakan hukum. Perkembangan tersebut turut menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum, sehingga diperlukan regulasi yang mampu mengikuti kemajuan teknologi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Widodo, S.H., M.H., dalam The 8th National Conference on Law Studies (NCOLS) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ). Dalam kesempatan tersebut, Dr. Widodo membahas “Landasan Legislasi Ruang Digital Indonesia” dan menyoroti pentingnya arah kebijakan hukum dalam menghadapi transformasi digital.

Dr. Widodo menjelaskan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi ruang publik baru yang digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Karena itu, regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), keamanan nasional, pertumbuhan ekonomi digital, serta perlindungan masyarakat. Pada saat yang sama, ruang digital juga menghadirkan berbagai ancaman, seperti hoaks dan disinformasi, cybercrime, cyberbullying, pencurian data, perjudian daring, hingga eksploitasi anak.

Berita Terkait :  Workshop Persiapan Visitasi Pembukaan Prodi Doktor Fakultas Hukum UPN "Veteran"Jakarta Hari Pertama Bersama Narasumber Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH.

Dalam paparannya, Dr. Widodo menekankan bahwa pengaturan ruang digital perlu menjaga keseimbangan antara perkembangan inovasi teknologi, perlindungan masyarakat, kebebasan, dan tanggung jawab. Empat prinsip tersebut, yaitu innovation, protection, freedom, dan responsibility, menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator inovasi sekaligus pelindung masyarakat.

Ia juga menguraikan perkembangan legislasi digital di Indonesia, mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, hingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan upaya hukum Indonesia dalam merespons perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat di ruang digital.

Selain aspek regulasi, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga menjadi perhatian. Dr. Widodo menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai tanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dalam bentuk penghinaan, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H Berbagi Wawasan tentang Dinamika Hukum Bisnis dan Arbitrase Internasional pada Kuliah Umum Fakultas Hukum UPNVJ

Perlindungan terhadap korban cyberbullying, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan, juga menjadi bagian penting dalam penguatan regulasi ruang digital. Selain itu, keamanan siber perlu ditempatkan sebagai bagian dari pertahanan dan keamanan nasional, mengingat ancaman seperti ransomware, phishing, malware, kebocoran data, spyware, dan account takeover dapat berdampak luas terhadap masyarakat maupun negara.

Ke depan, Dr. Widodo menyoroti sejumlah tantangan dalam pengaturan ruang digital Indonesia, antara lain penguatan tata kelola platform digital, pengaturan Artificial Intelligence (AI) termasuk deepfake, penguatan pelindungan data pribadi, peningkatan keamanan siber nasional, perlindungan anak di ruang digital, harmonisasi UU ITE, UU PDP dan KUHP, serta penguatan kerja sama internasional.

Melalui NCOLS ke-8, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman akademik mengenai arah perkembangan hukum di tengah transformasi digital. Penguatan regulasi diharapkan tidak hanya mampu merespons berbagai risiko di ruang digital, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi, kebebasan, keamanan, dan perlindungan hak masyarakat.

Share
Tags:

Contact Us

×