PKKMB FH UPNVJ 2026 Hadirkan AKBP Ema Rahmawati, S.I.K. Untuk Bekali Mahasiswa tentang Pencegahan Kekerasan Seksual
- Rabu, 12 Agustus 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Rabu 12 Agustus 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta FH UPNVJ terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melaluipembekalan kepada mahasiswa dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum Tahun 2026, yang salah satunya membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Materi mengenai “Peran Polri dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” disampaikan oleh AKBP Ema Rahmawati, S.I.K. dari Dittipid PPA dan PPO. Pembekalan ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai kekerasan seksual, dasar hukum, mekanisme penanganan, serta pentingnya keterlibatan seluruh sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Dalam Pemaparannya, AKBP Ema menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mencakup berbagai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur sejumlah bentuk TPKS, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pembekalan tersebut juga menekankan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, kemanfaatan, keadilan, kepentingan terbaik korban, nondiskriminasi, serta kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam upaya menciptakan sistem penanganan yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Selain itu, UU TPKS memiliki sejumlah terobosan dalam penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk penguatan layanan terpadu melalui mekanisme “One Stop Services”, pengaturan hukum acara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan kehormatan korban, serta pengaturan mengenai restitusi sebagai bentuk ganti kerugian bagi korban. Materi juga menjelaskan bahwa perkara TPKS pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian terhadap pelaku anak sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam konteks perguruan tinggi, mahasiswa memiliki peran penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Partisipasi mahasiswa diperlukan untuk membangun kesadaran bersama, menciptakan lingkungan yang saling menghormati, serta mendorong keberanian untuk mencegah dan melaporkan kekerasan seksual. Materi secara khusus memberikan perhatian terhadap peran serta mahasiswa dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dari sisi penanganan, Polri menegaskan pentingnya pendekatan profesional, sensitif gender, dan berperspektif korban. Pendekatan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan kapasitas penyidik, penguatan hukum berbasis bukti, koordinasi lintas sektor, pemeriksaan yang humanis dan tidak menyudutkan korban, perlindungan kerahasiaan identitas, serta penyediaan ruang pelayanan yang ramah bagi perempuan dan anak. Pendampingan psikologis dan hukum juga menjadi bagian dari pendekatan tersebut.
Penanganan perkara juga diarahkan untuk mencegah reviktimisasi, intimidasi, dan stigma terhadap korban. Karena itu, pemeriksaan perlu menghindari pertanyaan yang menyalahkan korban, membatasi pemeriksaan berulang yang dapat memicu trauma, memberikan perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan proses hukum berlangsung secara aman dan bermartabat.
Melalui pembekalan dalam rangkaian FH UPN “Veteran” Jakarta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, dasar hukum, upaya pencegahan, serta mekanisme penanganan yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan korban. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami aturan secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan hukum dan kemanusiaan di lingkungan sekitarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH UPN “Veteran” Jakarta dalam membangun budaya akademik yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga kampus. Dengan pemahaman hukum yang kuat dan kepedulian bersama, mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari generasi yang berani mencegah kekerasan seksual dan turut mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bermartabat.
