Jakarta, 25 Juli 2026 – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta kembali menghadirkan pembelajaran yang memperkaya kompetensi para calon advokat. Pada sesi kali ini, peserta memperoleh materi Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Bisnis sekaligus akademisi, advokat, mediator, arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan arbiter LAPS-SJK. Materi ini memberikan perspektif komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai salah satu instrumen penting dalam praktik profesi advokat.

Dalam pemaparannya, Prof. Dhaniswara menegaskan bahwa perkembangan dunia usaha, investasi, dan hubungan bisnis modern menuntut tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, advokat tidak hanya dituntut menguasai hukum acara peradilan, tetapi juga harus memahami berbagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) dan arbitrase sebagai bagian penting dari sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Menurut beliau, pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat akan sangat menentukan efektivitas perlindungan hak dan kepentingan hukum klien.

Mengawali pembahasan, Prof. Dhaniswara mengulas perkembangan arbitrase di Indonesia, mulai dari keberadaannya pada masa kolonial Belanda, keberlanjutan sistem tersebut setelah kemerdekaan, berdirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tahun 1977, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjadi tonggak modernisasi sistem arbitrase nasional. Beliau juga menjelaskan pentingnya ratifikasi Konvensi New York 1958 yang memperkuat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, sekaligus menunjukkan semakin terbukanya sistem hukum nasional terhadap praktik penyelesaian sengketa lintas negara.

Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai landasan hukum arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam materi tersebut dijelaskan sejumlah prinsip mendasar, antara lain kekuatan mengikat perjanjian arbitrase, sifat putusan yang final dan mengikat (final and binding), dukungan pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, serta pengaturan mengenai arbitrase internasional. Prof. Dhaniswara menekankan bahwa keberadaan perjanjian arbitrase merupakan bentuk kesepakatan para pihak yang wajib dihormati sehingga sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Tidak hanya membahas arbitrase, peserta juga diajak memahami berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli (expert determination). Setiap mekanisme dijelaskan berdasarkan karakteristik, ruang lingkup, serta keunggulannya masing-masing dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Prof. Dhaniswara menjelaskan bahwa negosiasi mengedepankan komunikasi untuk mencapai win-win solution, mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai fasilitator, sedangkan konsiliasi memberikan ruang yang lebih aktif bagi konsiliator untuk menawarkan solusi penyelesaian. Sementara itu, penilaian ahli menjadi pilihan ketika sengketa memerlukan pendapat profesional terhadap persoalan teknis tertentu. Melalui pemahaman tersebut, peserta memperoleh wawasan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus ditempuh melalui proses litigasi di pengadilan.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ melakukan kegiatan Visiting Profesor ke Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang

Pada pembahasan mengenai arbitrase, Prof. Dhaniswara menjelaskan bahwa arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak. Salah satu karakter utama arbitrase adalah proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup sehingga kerahasiaan informasi para pihak tetap terjaga. Selain itu, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia upaya hukum banding sebagaimana dalam proses litigasi. Karakteristik tersebut menjadikan arbitrase sebagai pilihan yang banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan, investasi, maupun hubungan komersial lainnya.

Materi kemudian diperdalam dengan pembahasan mengenai hukum acara arbitrase, mulai dari pentingnya arbitration clause sebagai dasar kewenangan arbitrase, prosedur pengajuan sengketa, mekanisme penunjukan arbiter yang independen dan tidak memihak, hingga tahapan pemeriksaan perkara. Peserta memperoleh pemahaman bahwa proses arbitrase diawali dengan penyampaian permohonan arbitrase, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli, hingga pembacaan putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maupun ketentuan lembaga arbitrase yang dipilih para pihak.

Berita Terkait :  Klarifikasi Pembayaran Remunerasi P2 Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Prof. Dhaniswara juga menjelaskan bahwa pemeriksaan sengketa arbitrase pada prinsipnya harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak majelis arbitrase terbentuk, kecuali dalam perkara tertentu yang memerlukan perpanjangan waktu. Selanjutnya, putusan arbitrase harus dituangkan secara tertulis, memuat pertimbangan hukum yang jelas, ditandatangani oleh arbiter, serta dapat berbentuk putusan yang menghukum (condemnatoir), menciptakan keadaan hukum baru (constitutive), maupun bersifat deklaratif (declaratoir). Dalam pelaksanaannya, putusan arbitrase dapat dijalankan secara sukarela oleh para pihak atau dieksekusi melalui Pengadilan Negeri setelah memperoleh penetapan executorial, sedangkan putusan arbitrase internasional memerlukan pengakuan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesi pembelajaran berlangsung interaktif melalui diskusi mengenai efektivitas arbitrase dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Berbagai pertanyaan diajukan peserta mengenai penerapan klausul arbitrase dalam kontrak bisnis, kewenangan lembaga arbitrase, pelaksanaan putusan, hingga strategi advokat dalam memberikan pendampingan kepada klien yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Diskusi tersebut semakin memperkaya pemahaman peserta mengenai pentingnya memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik perkara dan kepentingan hukum para pihak.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan X, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bersama DPC PERADI Jakarta Barat terus menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan praktik profesi advokat di era modern. Kehadiran para guru besar, akademisi, praktisi, mediator, dan arbiter sebagai narasumber menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mencetak advokat yang tidak hanya menguasai aspek litigasi, tetapi juga memiliki kompetensi dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, memahami dinamika dunia bisnis, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan.

Share

Contact Us

×