Dosen UPN “Veteran” Jakarta Laksanakan Wawancara Penelitian tentang Pelindungan Motif Tenun Cual di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Rabu, 22 Juli 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Pangkalpinang, 22 Juli 2026 – Tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melaksanakan wawancara dan pengumpulan data penelitian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (22/7) pukul 09.30–12.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian yang bertujuan memperkuat data empiris mengenai pelindungan hukum terhadap Motif Tenun Cual sebagai salah satu kekayaan budaya khas Bangka Belitung.
Penelitian tersebut berjudul “Dinamika Pelindungan Hukum Motif Tenun Cual: Antara Rekonstruksi Budaya dan Komodifikasi Industri Tekstil di Bangka Belitung”, yang dilaksanakan oleh Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. dan Prameswara Winriadirahman, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Penelitian ini mengkaji efektivitas pelindungan hukum Motif Tenun Cual melalui rezim Kekayaan Intelektual Komunal serta peluang penguatan pelindungan melalui Indikasi Geografis sebagai instrumen pelestarian budaya dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat pengrajin.
Wawancara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya Indikasi Geografis sebagai instrumen strategis dalam sistem Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, menjaga reputasi produk, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, S.Sos., M.A.P., memaparkan peran strategis Kantor Wilayah dalam memberikan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Pendampingan tersebut meliputi identifikasi potensi Indikasi Geografis, penyusunan dokumen deskripsi, serta fasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan guna mempercepat proses pelindungan produk unggulan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, S.H., M.H., menekankan bahwa keberhasilan pengembangan Indikasi Geografis sangat dipengaruhi oleh political will pemerintah daerah. Komitmen tersebut diperlukan dalam bentuk kebijakan, dukungan anggaran, pembinaan kepada masyarakat, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif agar produk khas daerah memiliki nilai tambah dan daya saing yang berkelanjutan.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai aspek pelindungan Motif Tenun Cual, mulai dari implementasi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, peluang pengajuan sebagai Indikasi Geografis, tantangan regulasi dan kelembagaan, hingga pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dan komunitas pengrajin dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya Bangka Belitung.
Melalui kegiatan wawancara ini, tim peneliti memperoleh berbagai informasi empiris mengenai praktik pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah yang akan menjadi bagian penting dalam analisis penelitian. Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap Motif Tenun Cual, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai instrumen pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi daerah.
Kolaborasi antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya memberikan kontribusi akademik, tetapi juga mampu mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) bagi pengembangan kekayaan intelektual daerah di Indonesia.
