Dokumentasi Kegiatan Kuliah Umum

Jakarta, 27 Februari 2026 — Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Kuliah Umum Program Magister dan Program Doktor Ilmu Hukum di Gedung Yos Sudarso, Jakarta, Jumat (27/2). Kegiatan ini menjadi forum akademik strategis untuk memperkuat diskursus ilmiah serta membahas arah pembaruan hukum pidana Indonesia di tengah dinamika global.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Dr. Suherman, S.H., LLM menegaskan bahwa kuliah umum merupakan ruang penting dalam pembentukan kapasitas akademik mahasiswa pascasarjana sekaligus penguatan tradisi ilmiah di lingkungan kampus.

“Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang dialektika ilmiah yang mempertemukan perspektif teoritik dan praktik. Kehadiran para narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum pidana tentu akan memperkaya wawasan kita semua. Saya mendorong para mahasiswa untuk aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan kritis, serta menjadikan forum ini sebagai bagian dari proses pembentukan kapasitas akademik dan profesional.”


Sambutan Dekan

Kuliah umum menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H sebagai Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Pemaparan mengenai pembaruan hukum acara pidana Indonesia dalam KUHAP 2025. Materi yang disampaikan menyoroti pengenalan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai bentuk negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa yang bertujuan mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi beban sistem peradilan. Pendekatan ini dinilai relevan untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara, biaya peradilan yang tinggi, dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait :  Mahasiswi FH Saksikan Langsung Proses Diversi Anak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Selain itu, dibahas pula konsep deferred prosecution agreement (DPA), yakni perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui kewajiban tertentu, seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan tata kelola, dan program kepatuhan hukum. Skema ini telah digunakan di berbagai negara sebagai instrumen pemulihan kerugian yang lebih cepat sekaligus mendorong reformasi internal perusahaan.


Pemaparan Materi oleh Dr, Febby Mutiara Nelson, S.H.,M.H.
Pemaparan Materi oleh Dr, Febby Mutiara Nelson, S.H.,M.H

Materi lain menyoroti posisi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam sistem hukum nasional yang disampaikan oleh Prof.Dr. Rena Yulia, S.H., M.H Guru Besar Hukum pidana adat UNTIRTA. Dipahami sebagai mekanisme yang berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan masyarakat. Dalam kerangka pembaruan KUHP dan KUHAP, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat perlu tetap diselaraskan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip sistem hukum nasional.

Berita Terkait :  Pemaparan Senat Mahasiswa FH UPNVJ dalam PKKMB 2023
Pemaparan Materi oleh Prof.Dr.Rena Yulia, S.H.,M.H.
Pemaparan Materi oleh Prof.Dr.Rena Yulia, S.H.,M.H.

Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pemikiran dan pengalaman yang telah dibagikan kepada sivitas akademika, rangkaian kegiatan kuliah umum ditutup dengan prosesi pemberian cendera mata kepada para narasumber. Penyerahan cendera mata dilakukan secara simbolis oleh Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H.,M.H.,M.Tr.Adm.Kes.,DipFS sebagai Kaprodi Program Doktor Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta sebagai wujud apresiasi institusi terhadap dukungan para pakar dalam memperkaya diskursus akademik di lingkungan kampus. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya kegiatan kuliah umum yang berlangsung dinamis, interaktif, dan sarat pertukaran gagasan, serta diharapkan menjadi awal dari kolaborasi akademik yang berkelanjutan antara perguruan tinggi dan para praktisi maupun ahli hukum di tingkat nasional.


Share

Contact Us

×