Dosen FH UPNVJ Melakukan Penyuluhan Bagi Tahanan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta
- Kamis, 23 Oktober 2025
- HUMAS FH
- 0

Pada 21 Oktober 2025, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) telah melakukan penyuluhan hukum kepada anak-anak warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dengan tema “Pentingnya Kesadaran Bela Negara & Hukum”. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (ABDIMAS) yang bekerja sama dengan LPKA Kelas II Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penyuluhan dilakukan guna meningkatkan pengetahuan hukum bagi anak khususnya anak-anak warga binaan LPKA Kelas II Jakarta yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam waktu satu hari secara efektif yang di damping oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan dan Staf Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan LPKA Kelas II Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) peserta dari 35 (tiga puluh lima) anak warga binaan LPKA Kelas II Jakarta. Kegiatan dibagi ke dalam 2 (dua) sesi. Pada Sesi pertama berisikan paparan oleh para Narasumber dari Dosen FH UPNVJ, yaitu Bapak Dr. Suwarsit, S.H., M.H., M.Kn., dan Bapak Satino, S.Sos, S.H., M.H., serta Moderator Ibu Dwi Aryanti Ramadhani, S.H., M.H., Paparan pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Suwarsit,S.H., M.H., M.Kn. dalam paparannya beliau lebih banyak memberikan pengetahuan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia sebagai pengetahuan dasar bagi anak-anak warga binaan LPKA Kelas II Jakarta agar memahami perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran hukum. Paparan kedua disampaikan oleh Bapak Satino, S.Sos, S.H., M.H., dalam paparannya beliau menyampaikan materi yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan hal-hal sebagai berikut: prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan pembalasan, diversi dan tercapainya keberhasilan diversi.
Pada sesi kedua yaitu sesi tanya jawab dipandu oleh moderator. Sesi tanya jawab ini merupakan sesi yang sangat ditunggu oleh para peserta untuk menanyakan berbagai hal seputar masalah hukum tidak hanya tentang hukum pidana. Peserta bernama RK (17 tahun) bertanya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). RK sangat ingin mengetahui apa yang diatur dalam KUHD, karena ia bercita-cita menjadi pedagang selepas bebas dari LPKA. Pertanyaan ini dijawab oleh para dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Dagang, yaitu: Ibu Dwi Desi Yayi Tarina, S.H., M.H., Ibu Wardani Rizkianti, S.H., M.Kn., Ibu Sulastri, S.H., M.H., dan Selain pertanyaan dari para peserta, pada sesi ini para dosen juga memberikan pertanyaan kepada peserta yang dijawab dengan antusias dari para peserta sebagaimana pertanyaan yang disampaikan oleh Ibu Sylvana Murni Deborah Hutabarat, S.H., M.H. tentang mimpi atau cita-cita peserta setelah keluar dari LPKA yang dijawab oleh peserta bernama AD, DS, YS, dan peserta lainnya. AG, salah satu peserta yang bercita-cita menjadi TNI juga disampaikan oleh Bapak Medi selaku Pembina warga binaan LPKA Jakarta. Cita-cita ini berkaitan dengan tema Abdimas yaitu kesadaran Bela Negara. Penjelasan mengenai Bela Negara disampaikan oleh Bapak Surahmad, S.H., M.H. dan Bapak Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H., M.H.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengetahuan hukum praktis bagi anak-anak warga binaan LKPA Kelas II Jakarta untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana dikemudian hari dan memahami cara menyelesaikan permasalahan hukum yang telah dilakukan. Menurut Kepala Sub Seksi Pembinaan dalam hal ini diwakili oleh Bapak Medi, Staf Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan LPKA Kelas II Jakarta kegiatan abdimas ini sangat bermanfaat sehingga perlu dilaksanakan secara rutin agar warga binaan mendapatkan pengetahuan hukum lebih dalam. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang lebih kosntruktif dengan para stakeholder LPKA Kelas II Jakarta.