Jakarta, 13 Oktober 2025, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Academic Roundtable on Legal Research dalam rangkaian kegiatan Adjunct Professor dengan Tema “Advancing Research in Cyber Law and Comparative Law to Support the Sustainable Development Goals”. Kegiatan ini menghadirkan salah satu Akademisi dari Faculty of Law Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Prof. Dr. Nazli Ismail. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UPNVJ Dr. Suherman, S.H., M.H. melalui zoom meeting, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kuliah tamu dan Workshop Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UPNVJ. Pasca dua kegiatan sebelumnya pada hari yang sama, Pukul 13.00 WIB dilanjutkan dengan kegiatan Academic Roundtable on Legal Research yang dihadiri oleh jajaran pimpinan (dekanat) dan dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ).

Dalam kegiatan Academic Roundtable on Legal Research kali ini, diskusi dipandu oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. Mengawali diskusi, Dr. Beni menekankan pentingnya isu cyber law untuk dibahas dan dikaji bersama ditengah dunia yang sedang gencar-gencarnya dihapkan pada persoalan perang teknologi. Pada sesi kali ini, Prof. Dr. Nazli Ismail membahas dua isu besar dalam cyber law. Pertama, kejahatan dunia maya (cybercrime). Padanan untuk istilah cybercrime biasanya menggunakan istilah computer crime. Baik cybercrime maupun computer crime sebenarnya merupakan dua istilah yang menggambarkan kejahatan dunia maya. Dalam diskursus akademik, tidak ada definisi baku di dunia ini terkait dengan cybercrime termasuk dalam konvensi internasional sekalipun. Akan tetapi yang jelas, cybercrime ini bermula dari aktivitas melanggar hukum (unlawful activities) dalam wilayah cyberspace. Kedua, perlindungan data pribadi (personal data protection). Dalam pembahasan mengenai personal data protection, Prof. Dr. Nazli Ismail menguraikan mengenai perlindungan data pribadi di Malaysia dan di Kawasan negara-negara ASEAN lainnya. Dari Kawasan Negara-Negara ASEAN, Singapura merupakan negara dengan perlindungan (data protection) cukup ketat. Dalam tataran global, pengaturan mengenai perlindungan (data protection) terbaik ada pada Kawasan uni eropa, di mana di kawasan eropa terdapat satu peraturan perlindungan data pribadi termutakhir yang menjadi rujukan dunia internasional saat ini yakni General Data Protection Regulation (GDPR). Hampir seluruh negara-negara di eropa merujuk pada konvensi ini, bahkan di negara ASEAN sendiri, Singapura adalah salah satu contoh negara yang sedikit banyaknya mengadopsi ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR).

Berita Terkait :  PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SIDANG TUGAS AKHIR & TESIS PERIODE SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2023/2024

Melalui Academic Roundtable on Legal Research ini diharapkan terdapat draft artikel perihal isu-isu terkini mengenai cyber law melalui penelitian kolaborasi (collaborative research), baik luaran tersebut dipublikasi pada jurnal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), maupun jurnal yang terdapat di Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia. Bahkan tidak menuntut kemungkinan, dari hasil Academic Roundtable on Legal Research terdapat luaran penelitian kolaborasi yang terbit dalam jurnal bereputasi internasional terindeks scopus.

Share

Contact Us

×