Jakarta- 29 Agustus 2025 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Pedoman Remunerasi yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Suherman, S.H., LL.M., serta disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada dosen dan tenaga kependidikan terkait dasar hukum serta teknis pelaksanaan remunerasi terbaru, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Permendikti Nomor 23 Tahun 2025, serta KMK Remunerasi UPNVJ Nomor 89 Tahun 2023.

Berita Terkait :  Dr. Kaharuddin, M.Hum Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta Kembali Menjadi Narasumber Dalam Forum Creative Talks Pojok Literasi, Kerjasama DPR RI Dengan KOMINFO

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai poin penting, di antaranya perubahan grade jabatan fungsional dosen, persyaratan penerimaan remunerasi (P1, P2, P2 tambahan, dan THR), hingga mekanisme penilaian kinerja dosen maupun tenaga kependidikan. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pengisian BKD, durasi tugas belajar, serta ketentuan baru yang berdampak pada pembayaran remunerasi.

Berita Terkait :  Evaluasi Lapangan Virtual Usul Pembukaan Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPNVJ berharap seluruh civitas akademika dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan terbaru, sehingga proses pelaksanaan remunerasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Share

Contact Us

×