Kuliah Umum Program Doktor FH UPNVJ: Bedah RKUHAP Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Responsif dan Berkeadilan
- Jumat, 29 Agustus 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali menghadirkan forum akademik bergengsi melalui kuliah umum bertajuk “Menuju Pengesahan RKUHAP, Mencari Model Hukum Acara Pidana yang Responsif dan Berkeadilan.”
Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum pidana nasional, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FH UPNVJ, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan pembaruan hukum acara pidana.
“Isu RUU KUHAP adalah isu yang sangat krusial. Forum akademik seperti ini diharapkan dapat melahirkan kritik sekaligus gagasan segar yang bisa memperkaya substansi diskursus hukum acara pidana di Indonesia,” ujar Dr. Beniharmoni.
Landasan Pembentukan RUU KUHAP 2025
Dr. Chairul Huda memaparkan bahwa RUU KUHAP 2025 merupakan inisiatif DPR, berbeda total dari draft era Presiden SBY (2012) yang kini tidak lagi digunakan. Draft baru yang beredar sejak Maret 2025 hanya disertai Naskah Akademik dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun dalam waktu singkat.
Dari aspek filosofis, RUU ini merujuk pada sila kedua dan sila kelima Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Dari aspek sosiologis, kelemahan KUHAP 1981 terlihat nyata: lemahnya posisi penasihat hukum, praperadilan yang tidak efektif, hingga maraknya rekayasa kasus. Dari aspek yuridis, KUHAP 1981 harus diganti karena tidak lagi sesuai dengan perubahan ketatanegaraan, perkembangan masyarakat, serta kemajuan teknologi.
Model Ideal: Dari Normatif ke Responsif
Menurut Dr. Chairul, KUHAP 1981 terlalu normatif-positivistik, ibarat “fisikawan di laboratorium” yang jauh dari kenyataan sosial. Padahal hukum acara pidana seharusnya bergerak menuju sociological jurisprudence yang peka terhadap dinamika masyarakat.
Beliau menekankan pentingnya membangun hukum acara pidana yang responsif: mampu menjawab keresahan masyarakat, memperkuat perlindungan HAM, dan menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, serta individu.
Kerangka Pengembangan Sistem
Dalam paparannya, Dr. Chairul menekankan tiga pilar pengembangan sistem hukum acara pidana:
Crime Control – efektivitas penanggulangan kejahatan dengan mengintegrasikan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Due Process dan Fair Procedure – memperkuat perlindungan hak tersangka/terdakwa melalui mekanisme praperadilan yang lebih luas, pembuktian yang akuntabel, hingga peran advokat dan bantuan hukum.
Social Engineering – menjadikan hukum acara pidana sebagai instrumen pembentukan masyarakat yang lebih baik, bukan sekadar alat represif.
Perkembangan Baru dalam RUU KUHAP
RUU KUHAP 2025 membawa sejumlah inovasi:
Pengaturan koordinasi penyidik–penuntut umum.
Perjanjian saksi mahkota dan pengakuan bersalah.
Mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Hak ganti rugi, restitusi, kompensasi.
Pengaturan korporasi dalam hukum acara pidana.
Penerapan SPP berbasis teknologi informasi.
Kebijakan Anti-SLAPP untuk melindungi saksi, korban, dan advokat dari kriminalisasi.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah kelemahan: keterbatasan praperadilan (hanya post factum), definisi yang belum lengkap, penahanan tanpa izin hakim, dan lemahnya pengaturan pembuktian. Bahkan, beberapa isu penting sama sekali belum diatur, seperti sengketa kewenangan penyidikan atau perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan kritis.
Beberapa pertanyaan menyoroti bagaimana RKUHAP dapat menjamin perlindungan hak individu tanpa mengurangi kewenangan negara. Ada pula yang mempertanyakan efektivitas praperadilan dan kemungkinan memperluas kewenangan judicial scrutiny. Diskusi juga mengarah pada kebutuhan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dr. Chairul menanggapi dengan menegaskan bahwa hukum acara pidana yang baru harus berlandaskan keseimbangan: negara tetap mampu menegakkan hukum, masyarakat terlindungi dari kejahatan, dan individu memperoleh hak-haknya secara adil.
Kuliah umum ini menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP yang mampu merespons kebutuhan zaman. Fakultas Hukum UPNVJ melalui Program Doktor berkomitmen menghadirkan ruang akademik yang kritis dan konstruktif, agar proses legislasi RUU KUHAP tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan benar-benar membangun sistem peradilan pidana yang responsif, berkeadilan, dan humanis.