Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes. Pakar Hukum Pidana dan Forensik FH UPNVJ

Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan masih menyisakan tanda tanya. Dalam perspektif hukum pidana, setiap kematian yang berpotensi terkait dengan tindak pidana wajib menjadi objek penyelidikan yang cermat dan menyeluruh. Untuk itu, aparat penegak hukum dituntut melaksanakan proses penyelidikan berdasarkan metode ilmiah atau scientific crime investigation, yakni pendekatan investigatif yang mengandalkan penerapan berbagai disiplin ilmu, mulai dari kedokteran forensik, toksikologi, kriminalistik, hingga psikologi forensik, guna memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian dan potensi keterlibatan pihak lain. Prinsip dasar dari metode ini adalah mengungkap fakta secara objektif, berbasis bukti yang terverifikasi, dan terbuka terhadap evaluasi berkelanjutan.

Dalam kasus yang menjadi objek kajian ini, pihak kepolisian secara institusional telah melaksanakan penyelidikan dengan metode ilmiah. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas (mechanical asphyxia) yang mengakibatkan mati lemas. Analisis penyelidikan menyebutkan tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, sehingga secara logis dapat diasumsikan bahwa korban sendiri yang menempatkan diri dalam posisi yang menyebabkan kematiannya. Kesimpulan ini didukung oleh fakta bahwa saat ditemukan, korban berada dalam posisi terbaring di atas kasur, kepala tertutup lakban, dan tubuh diselimuti, tanpa tanda-tanda perlawanan fisik atau kehadiran orang lain di lokasi kejadian.

Dari sudut pandang akademik hukum dan forensik, kematian tersebut tetap mengandung kompleksitas yang tidak dapat diabaikan. Secara konseptual, literatur forensik membedakan kematian menjadi dua kategori utama, yakni natural death yang terjadi akibat proses penyakit atau kondisi medis internal tanpa campur tangan faktor eksternal, dan unnatural death yang diakibatkan oleh faktor eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, atau malapraktik medis, baik disengaja maupun tidak. Dalam hukum acara pidana Indonesia, Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) KUHAP secara eksplisit mengatur kewajiban dilakukannya visum et repertum terhadap mayat yang diduga meninggal karena peristiwa yang tidak wajar guna untuk pembuktian. Berdasarkan definisi ini, penutupan saluran pernapasan korban dengan lakban jelas merupakan faktor eksternal yang menandai kematian tidak wajar, terlepas dari ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat. Namun, kesimpulan tersebut bagi saya belum cukup untuk menutup pertanyaan. Posisi korban saat ditemukan terbaring di kasur, kepala tertutup lakban, tubuh berselimut—tidak dapat diabaikan begitu saja. Memang, penyelidikan menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain, sehingga logikanya korban sendirilah yang menempatkan dirinya dalam kondisi tersebut. Tetapi, secara pribadi, saya tetap menganggap kematian ini termasuk kategori unnatural death atau kematian tidak wajar.

Berita Terkait :  Membahas Pengelolaan Kelas Internasional, Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D. menjadi pemateri FGD Kurikulum Kelas Internasional FH UPNVJ

Jika hipotesis yang diambil adalah bahwa korban melakukan tindakan tersebut sendiri, maka kematian ini termasuk dalam kategori unnatural death berbentuk bunuh diri (suicide). Menurut tipologi bunuh diri yang dikemukakan oleh Emile Durkheim, terdapat empat tipe utama, yaitu egoistic suicide yang dipicu oleh keterasingan sosial; altruistic suicide yang dilakukan demi kepentingan kelompok atau nilai tertentu; anomic suicide yang muncul akibat disintegrasi norma sosial atau perubahan mendadak dalam kehidupan; dan fatalistic suicide yang timbul akibat tekanan berlebihan dari norma atau otoritas. Dalam kasus ini, belum tersedia informasi memadai untuk menentukan tipe bunuh diri yang relevan. Oleh karena itu, pendekatan psychological autopsy yakni investigasi kondisi psikologis korban melalui wawancara dengan keluarga, teman, dan pemeriksaan rekam medis sangat dianjurkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai keadaan mental korban sebelum meninggal.

Berita Terkait :  Penandatanganan PKS dan IA dengan FH UNNES ke Fakultas Hukum UPNVJ

Penerapan metode ilmiah dalam penyelidikan perkara kematian menuntut kemampuan penyidik membaca dan menafsirkan jejak yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara holistik. Bukti yang ditemukan bisa bersifat langsung (direct evidence), seperti rekaman CCTV atau sidik jari, maupun tidak langsung (circumstantial evidence), seperti pola luka, posisi tubuh, atau kondisi lingkungan. Yang menjadi tantangan dalam penyelidikan kematian seperti ini adalah minimnya bukti langsung yang bisa menunjuk adanya pihak lain. Ketika bukti fisik terbatas, kemampuan penyidik membaca tanda-tanda di TKP menjadi kunci. Ketika bukti langsung tidak tersedia, analisis deduktif terhadap bukti tidak langsung menjadi krusial.

“Kejahatan yang dilakukan dengan rapi dan terencana pun dapat diungkap apabila penyidik mampu membaca jejak yang ditinggalkan; sebaliknya, kejahatan yang berantakan dan terbilang sederhana pun akan sulit terungkap apabila penyidik gagal membaca jejak tersebut.”

Beberapa Tanggapan Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes. yang dimuat dalam Tempo.com

https://www.tempo.co/hukum/ungkap-kematian-diplomat-arya-daru-pangayunan-2057170

https://www.tempo.co/hukum/pakar-medikolegal-menilai-arya-daru-tewas-akibat-bunuh-diri-2054375

https://www.tempo.co/hukum/analisis-dosen-kriminal-pelaku-diduga-gunakan-sarung-tangan-ketika-melilitkan-lakban-di-wajah-arya-daru-2054579

https://www.tempo.co/hukum/kondisi-tak-lazim-jadi-pertimbangan-polisi-tak-simpulkan-arya-daru-bunuh-diri-2054586

https://www.tempo.co/hukum/analisis-dosen-kriminal-pelaku-diduga-gunakan-sarung-tangan-ketika-melilitkan-lakban-di-wajah-arya-daru-2054579

Jakarta, 12 Agustus 2025

Penulis,

Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ)

(Koordinator Program Studi Hukum Program Doktor)

Share

Contact Us

×