Wadek Bidang Akademik FH UPNVJ Sebagai Tim Penyusunan Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung RI Audiensi Dengan FH UNPAD Dan FH UNISBA
- Rabu, 23 April 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0


Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana FH UPNVJ Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. sebagai salah seorang tim penyusun Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025. Adapun naskah berjudul “Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”. Tim penyusun naskah kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung RI melakukan Audiensi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) pada Rabu 16 April 2025 di Bandung Jawa Barat.
Adapun audiensi tersebut dilakukan untuk melengkapi penelitian dan penyusunan naskah kebijakan kemandiri anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun anggaran 2025. Latar belakang penyusunan Naskah Kebijakan tersebut berawal dari berbagai regulasi pasca-reformasi, Mahkamah Agung (MA) seharusnya memiliki kemandirian anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara terpisah meliputi: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam konsideran hufu b menekankan bahwa pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan harus disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dalam Pasal 42 ayat (1) menetapkan bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan umum serta peradilan tata usaha negara harus selesai paling lambat 31 Maret 2004. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dalam Pasal 21 ayat (1) menegaskan bahwa organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang dalam Pasal 81A (1) menegaskan bahwa anggaran Mahkamah Agung harus memiliki mata anggaran tersendiri dalam APBN.
Pasal 81 A (1) dimaksud telah mengamanatkan kepada jajaran MA untuk mengupayakan adanya kemandirian, baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan anggaran. Supaya kemandirian anggaran MA terwujud, maka Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 menentukan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut: Menumbuhkan pemahaman bersama tentang kemandirian anggaran Badan Peradilan; Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemandirian anggaran Badan Peradilan; Menentukan tingkat kemandirian anggaran Badan Peradilan; Mendorong dibentuknya undang-undang yang berisi kemandirian anggaran Badan Peradilan. Untuk menumbuhkan pemahaman bersama tentang pentingnya kemandirian anggaran Badan Peradilan, maka diperlukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para pemangku kepentingan yang terkait antara lain Bappenas, Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga penegak hukum lain, organisasi non-pemerintah, dan lain sebagainya

Adapun tim penyusun Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung RI akan dan sedang melakukan analisis untuk mengetahui implementasi regulasi terkait kemandirian anggaran Mahkamah Agung dalam sistem keuangan negara serta faktor-faktor yang menyebabkan belum terwujudnya kemandirian anggaran Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Menyusun kajian kebijakan yang memuat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan empiris termasuk juga jangkauan, arah, dan ruang lingkup pengaturan terkait kemandirian anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Adapun Tim Penyusunan Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung RI terdiri Koordinator Tim : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI). Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI). Andhy Martuaraja, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI). Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPN Veteran Jakarta).
Sekretariat Tim : Susilawati Murbarani, S.H. (Pustakawan – Pustrajak Kumdil MA RI). Fahrizal, S. Ak. (PPNPN Pustrajak Kumdil MA RI)