Jakarta, 17 Oktober 2024 – Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. seorang ahli hukum tata negara/Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang membahas permasalahan terkait Pasal UU protokol 9/2010. Dalam persidangan ini, Dr. Taufiqurrohman mengkritisi penggunaan kata “Republik” dalam frasa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Protokol.

Menurut Dr. Taufiqurrohman, penggunaan kata “Republik” tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta historis dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum setiap kali peringatan 17 Agustus tiba. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar kata tersebut dihapus atau dimaknai ulang menjadi “Bangsa” demi menghindari kerancuan interpretasi hukum dan menjaga kesinambungan makna sejarah.

Berita Terkait :  Penutupan Serta Pembekalan PKPA Angkatan V Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat, DPP IKADIN dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Dr. Taufiqurrohman menekankan bahwa jika kata “Republik” tidak dihapus atau dimaknai ulang, kerugian konstitusional tidak hanya akan dirasakan oleh para pemohon, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. “Penggunaan kata Republik dalam konteks ini dianggap tidak mencerminkan sejarah bangsa dan bertentangan dengan kajian ilmu,” ujarnya dalam keterangan di hadapan para hakim MK.

Berita Terkait :  Pertemuan Alumni Beserta Jajaran Kepengurusan Alumni Periode 2023-2027 dalam membahas Penyusunan Program Kerja, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Alumni FH UPNVJ

Keterangan yang disampaikan Dr. Taufiqurrohman ini diharapkan dapat memberikan perspektif bagi Mahkamah Konstitusi dalam mempertimbangkan penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Protokol, demi menjaga kepastian hukum serta harmonisasi sejarah dan ilmu pengetahuan.

Siaran ulang dapat di lihat pada siaran ulang diatas

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?