Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan materi berjudul “Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Thohari mengawali paparannya dengan mengutip teori das doppelte rechtsantlitz (the double face of legal norms) yang diperkenalkan oleh Adolf Julius Merkl. Teori ini menyatakan bahwa norma hukum, lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan, memiliki 2 (dua) sisi.
Pertama, upward face (to the higher norms) di mana suatu norma hukum memperoleh keabsahan dan legitimasinya dari norma yang lebih tinggi. Ini berarti setiap aturan hukum hanya sah karena disahkan atau diizinkan oleh aturan yang lebih tinggi dalam hierarki.
Kedua, downward face (to the lower norms) di mana suatu norma hukum juga berfungsi sebagai dasar untuk menciptakan norma yang lebih rendah. Norma hukum menjadi sumber atau landasan hukum bagi aturan, regulasi, atau peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik dan rinci di bawahnya.