Menurut Jhonny, hibah bantuan politik diatur dalam Permendagri, namun hingga saat ini belum ada mekanisme khusus yang mengatur alokasi dana untuk partai yang mengusung caleg penyandang disabilitas. “Kami akan mengevaluasi kebijakan hibah ini, khususnya dalam konteks inklusi penyandang disabilitas, agar lebih sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah,” kata Suak.
Ia juga menambahkan bahwa dasar perhitungan kuota penyandang disabilitas dalam alokasi hibah bantuan harus dievaluasi setiap tahun. Penelitian yang dilakukan UPN Veteran Jakarta diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki mekanisme hibah bantuan politik serta memperkuat kebijakan inklusi di Sulawesi Utara.