Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menghadiri kegiatan Diskusi Literasi Konstitusi dengan topik “Politik Hukum Yudisial: Sumber Pembangunan Nasional” oleh Dr. Irfan Nur Rachman, S.H, M.H, dan “Ragam Persoalan Disabilitas: Hak Asasi Yang Belum Terpenuhi” oleh. Dr. Syamsudin Noer, S.H, M.H. Kegiatan tersebut bertujuan utuk mendorong masyarakat yang lebih sadar konstitusi dan mampu menerapkan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari sebagai rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, serta elemen masyarakat ini dilaksanakan secara hybrid. Pemateri pertama, Irfan Nur Rachman yang juga penulis buku menyampaikan bahwa secara historis perubahan sistem ketatanegaraan dari supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi menimbulkan konsekuensi mengikat bagi para pembentuk Undang-Undang (legislatif) untuk menjalankan amanat konstitusi, termasuk putusan-putusan MK. Selain itu, ide gagasan awal Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislature (menghapuskan norma) dalam perkembangannya telah terjadi pergeseran drastis dengan menjadi positive legislature sebagai respon atas tuntutan masyarakat dalam mencari keadilan ditengah tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tidak stabil kepada para pembentuk Undang-Undang. Dalam kesempatan yang sama, Samsudin Noer sebagai pembicara kedua mempresentasikan bukunya dan menyampaikan betapa pentingnya hak asasi bagi penyandang disabilitas yang pada dasarnya sama dengan manusia lainnya sesuai dengan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945. Sebagai contoh, Samsudin Noer mencermati kurangnya fasilitas dan peran pemerintah dalam pemenuhan Juru Bahasa Insyarat (Deaf Interpreter) dalam proses rekrutmen pekerjaan.

Berita Terkait :  Civitas Akademika melakukan sharing dan lanjutan dalam Rapat Konsolidasi

Pada sesi tanya jawab, Fakulkas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang diwakilkan 1 (satu) orang dosen yaitu Elkristi Ferdinan Manuel, S.H., M.H. beserta 2 (dua) orang mahasiswa Muhammad Reiza Alifiandra dan Hafizh Aulia Rahman memberikan masukan serta saran, betapa pentingnya konsistensi bagi para hakim konstitusi dalam menlaksanakan judicial activism untuk mencapai keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Selain itu, perlu keseriusan dalam membuka fasilitas kesehatan dan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas mental, dimana hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 190 tanggal 10 Juni Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Selain itu, hingga saat ini kasus kekerasan semakin meningkat dan seakan telah membudaya (cultural violence) di lingkungan kerja.

Berita Terkait :  IISMA 2022 Application Procedure

Masukan tersebut mendapat respon positif dari para pemateri, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lahir sebelum konvensi ILO dan diharapkan kedepan diperlukan kajian serta diskusi yang lebih masif dan komprehensif dengan para akademi untuk melihat dan berpartisipasi dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi masukan tersebut dan menyampaikan bahwa judicial activism yang telah tampak akhir-akhir ini menjadi contoh dan harapan besar bagi para penerus hakim-hakim konstitusi dimasa mendatang.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?