Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Guru Besar FH UNAS

Bertempat di Auditorium Gedung Wahidin Sudiro Husodo Lt.3 Fakultas Kedokteran UPNVJ  pada senin, 26 agustus 2024, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta mengadakan Kuliah Umum dengan tema “Putusan Hakim Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia. Pada kuliah umum kali ini menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Guru Besar FH Universitas Nasional. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan FH UPNVJ Dr. Suherman, SH., LLM. yang berharap dengan diadakannya kuliah umum ini mahasiswa dapat memperoleh banyak insight terutama dari narasumber yang luar biasa Prof. Dr. Basuki terkait dengan perkembangan yang terjadi pada bidang hukum khususnya mengenai putusan hakim. 

Dalam paparannya Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. mengungkapkan Sebagai salah satu pelaku dalam sistem peradilan, hakim memiliki posisi dan peran yang penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam kerangka penegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik dengan tetap memperhatikan prinsip equality before the law.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menghadiri undangan dalam acara Peluncuran Buku dan Purna Bakti Hakim Konstitusi Dr Wahiduddin Adams dan Prof. Dr. Manahan Sitompul di Mahkamah Konstitusi

Potensi godaan untuk menyalahgunakan kewenangan oleh kalangan hakim cukup besar.Kesemuanya sangat bergantung kadar moralitas dan integritasnya masing masing. Secara moral, etis dan spiritual, idealnya setiap putusan pengadilan merupakan hasil ijtihad, laku batin, serta dialog spiritual, vertikal dan transendental secara intens antara hakim dengan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan tujuan untuk mendapatkan pencerahan, kejernihan serta pemurnian bathin tentang apa dan bagaimana
putusan terbaik dan teradil yang akan dijatuhkannya. Hakim yang baik akan terus secara konsisten menjaga integritasnya akan terus dihantui guilty feeling apabila ternyata putusan yang dijatuhkannya telah mencederai nilai nilai keadilan. Seorang hakim yang baik, akan selalu merasa begitu takut kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila ternyata putusannya telah menghukum orang yang tidak bersalah, atau sebaliknya telah membebaskan orang yang bersalah yang justru seharusnya dihukum. Hakim yang baik merasa begitu takut melakukan kedzaliman yang bersumber dari putusannya.

Berita Terkait :  Forum Riset dan Debat Mahasiswa FH UPNVJ Laksanakan Company Visit ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?