Dr. H. Imron Rosyadi, S.H, M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI

Pada Kamis, 22 Agustus 2024 – Dr. H. Imron Rosyadi, S.H, M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI menjadi salah satu Narasumber dalam Konferensi Nasional dan Call For Paper Hukum Acara Perdata VII Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bekerjasama dengan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang bertemakan Peluang dan Tantangan Prospek Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam Menghadapi Perkembangan Artificial Intelligence.

Dr. H. Imron Rosyadi, S.H, M.H. memaparkan materi mengenai Urgensi Pembaruan Hukum Acara Perdata saat ini Problem pemeriksaan alat bukti elektronik di pengadilan agama, dimana Kriteria alat bukti persidangan harus telah ditetapkan oleh UU sebagai alat bukti, dapat dipercaya keabsahannya (reliability), diperuntukan untuk mendukung kebenaran gugatan/hak (necessity) serta Memiliki relevansi dengan fakta yang harus dibuktikan (relevance).

Berita Terkait :  Dosen HTN FH UPNVJ Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. Memberikan Materi Kelas PKPA Angkatan V Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat & Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Kebijakan MA diarahkan pada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi perkara melalui Sistem Informasi Peradilan (SIP) yang terintegrasi dengan aplikasi yang memungkinkan penunjukan majelis secara random (Smart Majelis) dan bebas dari conflict of interest (COI) seperti hubungan keluarga, afiliasi sosial, afiliasi finansial, dan lainnya.

Beberapa Pengadilan Agama telah mengembangkan  aplikasi Audio to Text Recording (ATR) dalam proses persidangan untuk membantu membuat BAS.  Sebagian Hakim ada yang menggunakan AI dalam perkara kewarisan untuk menghitung porsi pembagian harta waris, sehingga bisa lebih detail, terutama dalam kewarisan bertingkat (munasakhat).

Berita Terkait :  Artificial Intelligence Risiko-Peluang di Bidang Hukum, Dr. Ir. Agung Haryoso, MSC,. M.Eng. berbicara pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dan FH UPNVJ

Pelibatan AI dalam pemeriksaan perkara dimungkinkan untuk membantu Hakim, namun tidak bisa mengganti profesi Hakim  karena AI tidak memiliki rasa, karsa dan hati nurani, sebagaimana dimiliki manusia ungkap Dr. H. Imron Rosyadi, S.H, M.H.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?