Suasana pemaparan materi narasumber

Rabu 14 Agustus 2024 – Dalam pelaksanaan PKKMB FH UPNVJ Eva Nurcahyani Jaringan Feminis Muda Indonesia Sharing informasi mengenai Bentuk Kekerasan Seksual, Consent dalam Kekerasan Seksual dimana Consent atau PERSETUJUAN bisa terjadi Ketika setiap orang yang terlibat didalam aktivitas seksual apapun SETUJU untuk melakukan karena pilihan, Eva juga menegaskan bahwa tanpa persetujuan, segala bentuk aktivitas seksual adalah kekerasan seksual. 

Berita Terkait:  Keterangan Ahli Pidana Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M Wadek 1 FH UPNVJ Menguatkan Kejaksaan Negeri Cibinong
Eva Nurcahyani

Sharing Informasi mengenai bentuk kekerasan suksual ini menarik antusias para mahasiswa baru FH UPNVJ yang ikut sharing pengalaman orang-orang terdekat dan pengalaman pribadi menganai berbagai bentuk kekerasan seksual yang pernah dialami. UPN “Veteran” Jakarta sendiri sudah memiliki Standard  Operasional Prosedure (SOP) Pelaporan, penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?