Suasana pemaparan materi narasumber

Rabu 14 Agustus 2024 – Dalam pelaksanaan PKKMB FH UPN “Veteran” Jakarta Eva Nurcahyani Jaringan Feminis Muda Indonesia Sharing informasi mengenai Bentuk Kekerasan Seksual, Consent dalam Kekerasan Seksual dimana Consent atau PERSETUJUAN bisa terjadi Ketika setiap orang yang terlibat didalam aktivitas seksual apapun SETUJU untuk melakukan karena pilihan, Eva juga menegaskan bahwa tanpa persetujuan, segala bentuk aktivitas seksual adalah kekerasan seksual. 

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPNVJ Gelar Kajian Visi Misi dan Kurikulum Bersama Tokoh Nasional: Menatap Masa Depan Pendidikan Hukum di Era Milenial
Eva Nurcahyani

Sharing Informasi mengenai bentuk kekerasan suksual ini menarik antusias para mahasiswa baru FH UPNVJ yang ikut sharing pengalaman orang-orang terdekat dan pengalaman pribadi menganai berbagai bentuk kekerasan seksual yang pernah dialami. UPN “Veteran” Jakarta sendiri sudah memiliki Standard  Operasional Prosedure (SOP) Pelaporan, penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.

Berita Terkait :  Dosen Hukum Internasional FH UPNVJ Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M., Menjadi Narasumber FGD BRIN Bahas Overlapping Kewenangan Laut
Share

Contact Us

×