Narasumber yang telah kali ini yaitu Dr.Hj.Rianda Riviyusnita, S.H., M.Kn. selaku Notaris & PPAT Kota Depok memberikan paparan berupa materi ” Notaris Sebagai Profesi Yang Independen di Zaman Era Globalisasi “ yang dimana memberikan beberapa poin pembahasan seperti :
- Apa Itu Notaris?
- Mengapa Notaris disebut sebagai Profesi yang Independen?
- Syarat-syarat untuk dapat diangakat menjadi Notaris (Pasal 3 UUJN nomor 2 Tahun 2014)
- Apa saja yang menjadi kewenangan Notaris ?
- Pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris
- Bagaimana Notaris menjalankan kewenangannya juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ?
- Pasal 19 Undang-undang Jabatan Notaris
- Peranan Organisasi Notaris dalam
Formasi Jabatan Notaris - Peluang Notaris di Era Globalisasi
- Peran Notaris dalam Pembangunan di Era Globalisasi
- Tantangan Peran Notaris di Era Globalisasi, dan
- Tertarikkah menjadi seorang Notaris ?
kepada mahasiswa/i yang dinyatakan lulus diberikan pembekalan sebelum mereka terjun kedunia kerja sebagai ahli hukum yang menjunjung tinggi keadilan.