Salah satu tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah peningkatan perekonomian dengan adanya Industri Daerah yang berkeadilan. Ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah pun perlu ditambahkan terkait pembinaan dan pengendalian. Utamanya, untuk memberikan kepastian, tentunya berkaitan dengan Industri Unggulan Daerah harus ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Selain itu, penulisan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus disesuaikan beserta nomor KBLInya. Untuk nomor yang berbeda, biasanya membutuhkan perizinan yang berbeda. Penting untuk menambahkan poin tentang dimana pembangunan industri daerah dilaksanakan dan dengan dasar seperti apa sehingga adanya dokumen sebagai penetapan perencanaan tata ruang.
Diakhir kegiatan disampaikan bahwa untuk menciptakan Industri yang sehat dan berkeadilan tentu membutuhkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan-pelatihan, Kerjasama mitra, dan lain-lain. Sehingga, terkait hasil produk Industri pun dapat dikendalikan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya kestabilan perekonomian dan keberlanjutan Industri.