Pemilu merupakan salah satu pagelaran besar dan sangat ditunggu oleh sebagian kelompok politik yang berkepentingan di dalamnya. Sebab dapat menjadi waktu baik untuk mencapai kepentingan bersama maupun kelompok saja. Hak perpolitikan di Indonesia memiliki asas hak yang dapat dijalankan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.  Acara yang dibuat oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif (FKDK) Universitas Budi Luhur dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan penyandang disabilitas lainnya. Sebab mereka memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada diskriminatif hak politik. Karena terdapat hukum yang mengatur terkait ini yaitu Pasal 26 Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik bahwa tidak boleh ada tindakan diskriminatif dan dijamin perlindungan yang sama dan efektif. Namun, pada kenyataannya tanpa sadar negara telah melakukan tindakan diskriminatif, yang menyangkut pada Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa dalam menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD adalah warga Indonesia yang sehat jasmani.

Perubahan dalam tatanan sosial ini memerlukan regulasi yang tegas untuk adanya perbaikan untuk waktu kedepannya. Berharapnya pada Pemilu 2024 atau setelahnya nanti, keterwakilan penyandang disabilitas sebagai calon DPR/DPRD dapat terwujud. Jalannya kegiatan informatif dan edukatif ini dapat disaksikan pada Streaming Youtube FKDK Universitas Budi Luhur.

Kegiatan focus group discussion ini dibuka dengan sambutan dari tim penelitian yaitu Rianda Dirkareshza, S.H., M.H dimana dalam sambutannya ia berharap bahwa adanya focus group discussion ini dapat menambah insight atau pengetahuan baru tentang hak politik penyandang disabilitas dalam kegiatan Pemilu bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.

Berita Terkait :  Mahasiswa Hukum UPNVJ Lakukan Pengabdian Masyarakat Pemberdayaan Seniman Lokal Melalui Pemahaman Dan Perlindungan Hak Cipta Di Kelompok Musisi Muda Daerah Cipete, Jaksel

Kemudian acara ini dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif Universitas Budi Luhur yaitu Dr. Rocky Prasetyo Jati dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa adanya kegiatan focus group discussion ini merupakan suatu hal yang baru dan ia berharap dengan adanya focus group discussion ini dapat membuat banyak pihak semakin memahami serta mengetahui hak-hak penyandang disabilitas terutama dalam kegiatan Pemilu.

Deputi Rektorat Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dalam sambutannya ia berharap adanya focus group discussion ini selain memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas namun juga dapat menambah pengetahuan baru bagi para mahasiswa terkait dengan Pemilu.

Acara ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber pertama yaitu Nanang Kosim, S.M selaku Bendahara dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas. Ia menerangkan terkait dengan pengertian disabilitas termasuk jenis-jenisnya, kemudian dasar hukum hak politik penyandang disabilitas dalam kegiatan pemilu, selain itu ia juga memaparkan data penyandang disabilitas dari segi usia dan jenis disabilitas yang diderita. Kemudian ia juga menjelaskan terkait hambatan serta tantangan yang dialamin oleh penyandang disabilitas dalam proses Pemilu seperti kurangnya aksesibiltas ke tempat pemungutan suara, sulitnya memperoleh informasi terkait Pemilu, dan masih kurangnya pendataan untuk menjadi peserta Pemilu bagi penyandang disabilitas.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua oleh narasumber yaitu Agung Agus Gede selaku Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ia memaparkan beberapa peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kegiatan Pemilu seperti melakukan pencegahan adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, kemudian bila terjadi pelanggaran Pemilu maka Badan Pengawas Pemilihan Umum bertugas untuk memeriksa, mengkaji hingga memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Kemudian ia juga menerangkan terkait dasar hukum bagi penyandang disabilitas serta hambatan-hambatan yang terjadi selama Pemilu tahun 2019 yang menimpa para penyandang disabilitas.

Berita Terkait :  Membahas Proses & Tujuan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level

Acaranya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan narasumber terkait dengan hak politik bagi penyandang disabilitas dari segi pandang Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas. Sesi ini menjadi puncak acaranya focus group discussion karena setiap peserta diberikan hak untuk berpendapat terkait dengan kuota bagi penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Dr Umaimah salah satu tim peneliti dalam kesempatan menjelaskan terkait pentingnya kuota khusus untuk penyandang disabilitas. Taupiqqurrahman selaku ketua tim peneliti meminta pandangan dari narasumber apakah gagasan yang dilakukan oleh tim penelitian memungkinkan untuk dilaksanakan dengan penetapan kuota bagi caleg bagi penyandang disabilitas sehingga hak dipilih bagi para penyandang disabilitas dapat terwuwud. dan sesi ini ditutup dengan tanggapan dari Bapak Rianda Dirkareshza yang menyatakan bahwa kuota bagi penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif harus dibuat sebagai salah satu syarat untuk sebuah partai politik untuk mengikuti Pemilu sebagai upaya untuk pemenuhan hak poltik penyandang disabilitas.

Dengan adanya kegiatan focus group discussion ini diharapkan tidak hanya  berguna untuk keperluan penelitian namun juga sebagai Upaya agar semakin banyak pihak yang memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas,  bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya teristimewa dalam hal kegiatan Pemilu.

Acara ditutup dengan pemberian plakat kepada narasumber dan sesi foto bersama antara tim penelitian, panitian FGD, Narasumber dan peserta FGD.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?