Pemilu merupakan salah satu pagelaran besar dan sangat ditunggu oleh sebagian kelompok politik yang berkepentingan di dalamnya. Sebab dapat menjadi waktu baik untuk mencapai kepentingan bersama maupun kelompok saja. Hak perpolitikan di Indonesia memiliki asas hak yang dapat dijalankan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang disabilitas. Acara yang dibuat oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif (FKDK) Universitas Budi Luhur dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan penyandang disabilitas lainnya. Sebab mereka memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada diskriminatif hak politik. Karena terdapat hukum yang mengatur terkait ini yaitu Pasal 26 Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik bahwa tidak boleh ada tindakan diskriminatif dan dijamin perlindungan yang sama dan efektif. Namun, pada kenyataannya tanpa sadar negara telah melakukan tindakan diskriminatif, yang menyangkut pada Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa dalam menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD adalah warga Indonesia yang sehat jasmani.
Perubahan dalam tatanan sosial ini memerlukan regulasi yang tegas untuk adanya perbaikan untuk waktu kedepannya. Berharapnya pada Pemilu 2024 atau setelahnya nanti, keterwakilan penyandang disabilitas sebagai calon DPR/DPRD dapat terwujud. Jalannya kegiatan informatif dan edukatif ini dapat disaksikan pada Streaming Youtube FKDK Universitas Budi Luhur.