Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI menghadiri undangan untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan Workshop Pembekalan Magang/Praktik Kerja Mengenal Profesi Kerja di Instansi Pemerintahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang disambut langsung oleh Wakil dekan Bidang Akademik Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M , Wakil Bidang Umum dan Keuangan Taupiqqurrahman, S.H.,M.KN. Kajur Ilmu Hukum Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes.serta Kaprodi S1 FH UPN “Veteran” Jakarta Abdul Kholiq, S.H., M.H.

Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI

Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum.  menyampaikan bahwa Kemenkumham adalah kementerian yang mengurus soal hukum ini dari hulu sampai hilir, dia yang merancang hukum dan jika ada yang melanggarnya dia juga yang membinanya. Kemenkumham RI menjujung nilai (PASTI) Profesional, Akuntabel, Sinergi,Transparan, dan Inovatif. Kemenkumham Memiliki 11 Unit utama yang Jabatan Fungsional yang induknya ada  di Kemenkumham yaitu:

  1. Analis Keimigrasian
  2. Pemeriksa Keimigrasian
  3. Pemeriksa Merek
  4. Pemeriksa Paten
  5. Penyuluh Hukum
  6. Perancang Peraturan Perundang-undangan
  7. Pembimbing Kemasyarakatan
  8. Analis Hukum
  9. Kurator Keperdataan
  10. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
  11. Pengaman Kemasyarakatan
Berita Terkait :  Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ menjadi salah satu Penguji pada Ujian Promosi Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum. yang merupakan Direktur dan Indikasi Geografis Kemenkumham memberikan masukan ketika kita  sudah membangun suatu usaha, segeralah mendaftarkan merek kita, jangan ditunggu besar dulu baru mendaftarkannya. Karna barang siapa yang menggunakan merek dagang orang lain maka ada hukum pidananya. Ketika anda magang dibagian ini nanti saya akan memberikan kasus-kasus mengenai merek dan Indikasi Geografis untuk anda analisa. Merek itu masing-masing punya pandangan UU merek sudah memprediksi ada unsur subjektifitas dalam menilai suatu merek . Pemeriksa merek bisa salah,maka dari itu kemudian didirikan Komisi banding merek biasanya gugatan itu akan muncul ketika usaha itu sudah mulai menyinggung usaha lain. Merek bisa bersifat subyektif dilihat dari penampilan merek, bagaimana penyebutannya apakah mirip jika ada kesamaan-kesamaan yang membuat kebingungan di masyarakat maka akan ada kemungkinan pendaftaran merek ditolak karna sudah ada yang dahulu mendaftarkannya.Untuk UU Indikasi Geografis di Indonesia masih dianggap lemah karena Indikasi Geografis diakui dimana dia didaftarkan disitulah dia diakui. Kekurangannya kita sangat tidak peduli dengan kualitas dan komersialisasi.

Berita Terkait :  Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Kemenkumham memiliki banyak kesempatan untuk bisa berkolaborasi dengan UPNVJ kami sangat menyambut baik  jika teman-teman berkunjung ke DJKI. Kalau ingin negara ini berubah menjadi lebih baik dan memiliki misi untuk merubah negara ini lebih maju maka masuklah di dalamnya. Kalau anda merekrut seorang pegawai  yang dibutuhkan intelektual yang baik, kinerja yang baik , serta integritas ,tetapi ketika integritas itu tidak ada maka semuanya akan hancur ungkap Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum.

 

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, sesi foto bersama, serta pemberian plakat, sertifikat serta buku dari FH UPN “Veteran” Jakarta kepada Narasumber.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?