Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH menjadi Ketua Penguji Tugas Akhir Dengan Tema Problematika Pembuktian Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (13/06/2023) di Fakultas Hukum UPN “Veteran’ Jakarta.

Tugas akhir berjudul Problematika Pembuktian Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pasca pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membahas terkait membahas mengenai cara untuk melakukan pembuktian dalam suatu kasus pelecehan seksual khususnya pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta melihat apa saja kendala yang dialami atau kendala yang  muncul dalam proses penyelesaian suatu kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Depok
Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta)

Tugas akhir ini disusun oleh Bernadetta Melvina Faustina mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta angkatan 2019. Dalam ujian hadir juga Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. sebagai penguji sekaligus pembimbing tugas akhir dan ibu Rosa Agustanti, S.H., M.H. sebagai penguji pertama.

Berbagai persoalan dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, diantaranya karena kurangnya saksi sebagai bukti sebagaimana diatur di dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka dimungkinkan pada Pasal 25 UU TPKS bahwa satu saksi cukup untuk membuktikan jika disertai satu alat bukti sah lainnya.

Berita Terkait :  The 6th National Conference On Law Studies (NCOLS) "Peran Perguruan Tinggi dalam Aktualisasi Bela Negara Melalui Perumusan Kebijakan Sektor Lingkungan Hidup dalam Pencapaian SDGs"

Pasal 25 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, menegaskan bahwa Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah  jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?