Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyelenggarakan ujian proposal secara tatap muka, perdana sejak pandemic covid 19 (17/11/2021). Ujian proposal tesis secara tatap muka dilaksanakan atas nama mahasiswa Ahadian Putra Nugraha dengan Judul Proposal Pembatasan Diversi Terhadap Perbuatan Pidana Yang dilakukan oleh Anak. Tim Penguji proposal terdiri dari Dr. Heru Sugiyono, SH, MH (Ketua), Dr. Slamet Tri Wahyudi, SH, MH (Penguji I), Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Penguji II).


Pelaksanaan ujian proposal tesis dengan metode offline (tatap muka) dilaksanakan di Ruang Ujian Tesis Magister Hukum UPNVJ. Ujian berjalan lancar dengan dibantu oleh Tim Magister Hukum Satino, S.Sos (Sesprodi MH) dan Yulia Winarti, MH (Staf Administrasi MH). Ketua Program Studi Magister Hukum Dr Beniharmoni menjelaskan pelaksanaan ujian proposal tesis perdana ini, dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokel kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan dipastikan peserta dan tim penguji sudah divaksin dua kali, serta tidak sedang kurang sehat.
“Kita juga masih memungkinkan untuk mahasiswa magister hukum yang meminta pelaksanakaan ujian secara online, tentunya dengan menyertakan surat keterangan, alasan mengapa mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian secara tatap muka”. Ujar Dr. Beniharmoni.

Berita Terkait :  Serius Menindaklanjuti Evaluasi Visitasi Program Studi Hukum Program Doktor (S3), FH UPNVJ Menjalani Rapat Internal

Ketua Jurusan Fakultas Hukum Dr. Heru Sugiyono, SH, MH yang juga sebagai ketua penguji dalam ujian proposal menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian proposal secara tatap muka (offline) di Magister Hukum merupakan yang pertama (perdana), tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan.


Mahasiswa magister hukum yang diuji proposal secara tatap muka Ahadian Putra Nugraha dengan Judul Proposal Pembatasan Diversi Terhadap Perbuatan Pidana Yang dilakukan oleh Anak, Reza Vahlefi dengan judul proposal Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sanksi Pidana dan Pendekatan Restorative Justice, Diana Wulan Traya dengan judul proposal Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Penyalahgunan Narkotika, Agisna Viet Maulida dengan judul proposal Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Jefri Hardi dengan judul proposal tesis Kewenangan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Berita Terkait :  Kegiatan Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?