Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH. (Founder WLP Law Firm) diundang menjadi Narsumber pada kegiatan ini beliau menjelaskan gambaran umum legal perusahaan (corporate legal). Kita harus memahami mengenai UU Perseroan Terbatas agar dapat memberikan advice hukum, opini hukum , kepada perusahaan, MBKM ini sangat bagus untuk membentuk pemahaman mengenai legal opini, legal consultant. Kedudukan kita sebagai legal consultant bertanggung jawab langsung kepada direktur/pemegang kepentingan , maka pertanggung jawaban morilnya sangat besar. Legal consultant sangat dekat dengan perjanjian Kerjasama dengan perusahaan maka kita harus menilai dan meriview untuk membuat suatu agreement setelah itu , semua legalitas dari perusahaan harus disimpan dengan sebaik-baiknya. Jangan lupa untuk melihat dan memastikan suatu perusahaan itu sudah menjalankan mengimplementasikan hukum dengan benar, ungkap Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH.
Mengurus legalitas suatu perusahaan bukan semata mensubmit dokumen, perlu untuk follow up maintenance dan monitoring. Harus memberikan pertimbangan kepada corporate dan management dengan berbagai pertimbangan selain HAM harus dapat mengambil moment untuk perusahaan. Legal consultant harus punya mindset melihat dimana titik celah suatu persoalan hukum yang tidak sesuai, setelah itu baru bisa dilakukan langkah preventif kepada suatu perusahaan.