Jakarta, 28 Agustus 2025 – Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Taupiqqurrahman, SH., M.Kn. mengikuti  Sosialisasi Hak Kepangkatan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si UPNVJ Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si, Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Umum UPN Veteran Jakarta Dr. Ahsin Thoari, SH MH, seluruh dekan dan wakil dekan bidang keuangan dan umum dilingkungan UPN Veteran Jakarta.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta mengadakan Webinar Series Hukum Internasional Peluang dan Tantangan Armada Nirawak bagi Kedaulatan Laut dan Udara Indonesia

Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Biro Organisasi dan Sumber daya Manusia Dr. Bimo Widyo Andoko, SH, MH. beliau menjelaskan mulai dari dasar hukum. Urgensi, kebijakan dan jenjang karir pegawai PPPK dilingkungan Kemendikti Ristek, Seusai penyampaian materi, dilaksanakan sesi tanya jawab. Kepala Biro diberi kesempatan sebagai penanya pertama, dilanjut dengan ketua tim kepegawaian Dio Aris Setiawan, S.Kom.,M.M.

Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn wakil Dekan II FH UPN “Veteran” Jakarta memproleh kesempatan sebagai penanya ketiga pada sesi tersebut. Mengawali pertanyaan Taupiqqurrahman mengucapkan terimakasih kepada Kemendikti Saintek yang sudah memfasilitasi dalam penjenjangan karir bagi ASN PPPK. Hal ini yang selalu ditunggu oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Karena dosen-dosen FH tersebut rencana akan mengajukan kepangkatan akademik dalam waktu dekat.

Berita Terkait :  Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ Menjadi Narasumber TalkShow Penerapan Restorative Justice pada Acara Pameran Kampung Hukum diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Lebih lanjut beliau bertanya mengenai mekanisme dan waktu pengajuan kepangkatan, apakah dilakukan sebelum pengusulan PPPK atau seperti apa. Taupiqqurrahman juga bertanya tentang bagaimana mekanisme pemberian tugas belajar dan siapa yang berwenang menandatangani SK tugas belajar, apakah dari kemendikti Ristek atau cukup dari Perguruan Tinggi.

Share

Contact Us

×