Jakarta, 28 Agustus 2025 – Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Taupiqqurrahman, SH., M.Kn. mengikuti  Sosialisasi Hak Kepangkatan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si UPNVJ Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si, Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Umum UPN Veteran Jakarta Dr. Ahsin Thoari, SH MH, seluruh dekan dan wakil dekan bidang keuangan dan umum dilingkungan UPN Veteran Jakarta.

Berita Terkait :  Monitoring Program KKN Tematik di Desa Harkatjaya, Fakultas Hukum UPNVJ Berharap Dapat Memberikan Dampak Bagi Masyarakat

Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Biro Organisasi dan Sumber daya Manusia Dr. Bimo Widyo Andoko, SH, MH. beliau menjelaskan mulai dari dasar hukum. Urgensi, kebijakan dan jenjang karir pegawai PPPK dilingkungan Kemendikti Ristek, Seusai penyampaian materi, dilaksanakan sesi tanya jawab. Kepala Biro diberi kesempatan sebagai penanya pertama, dilanjut dengan ketua tim kepegawaian Dio Aris Setiawan, S.Kom.,M.M.

Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn wakil Dekan II FH UPN “Veteran” Jakarta memproleh kesempatan sebagai penanya ketiga pada sesi tersebut. Mengawali pertanyaan Taupiqqurrahman mengucapkan terimakasih kepada Kemendikti Saintek yang sudah memfasilitasi dalam penjenjangan karir bagi ASN PPPK. Hal ini yang selalu ditunggu oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Karena dosen-dosen FH tersebut rencana akan mengajukan kepangkatan akademik dalam waktu dekat.

Berita Terkait :  Mahasiswa Fakultas Hukum Menjuarai Juara 3 lomba Legal Opinion Competition National Agrarian Law Competition: Piala Profesor Boedi Harsono 2021 Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Lebih lanjut beliau bertanya mengenai mekanisme dan waktu pengajuan kepangkatan, apakah dilakukan sebelum pengusulan PPPK atau seperti apa. Taupiqqurrahman juga bertanya tentang bagaimana mekanisme pemberian tugas belajar dan siapa yang berwenang menandatangani SK tugas belajar, apakah dari kemendikti Ristek atau cukup dari Perguruan Tinggi.

Share

Contact Us

×